Jakarta, (Antara) - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak ada keharusan pelaksanaan "full day school" (FDS) atau sekolah lima hari dalam sepekan di sekolah-sekolah Indonesia.
"Jadi perlu saya tegaskan, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah, jadi tidak ada keharusan FDS," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis sore.
Sebelumnya diketahui bahwa Permen No. 23 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan sekolah lima hari atau "full day school" yang mengatur 8 jam sekolah akan diganti menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Penyebabnya Permen itu memicu protes dari berbagai pihak karena dianggap memaksa anak-anak berada di sekolah terlalu lama sehingga menghalangi murid untuk melakukan kegiatan lain.
Salah satu protes datang dari Nahdlatul Ulama yang merasa peraturan itu mencegah murid mengambil pendidikan agama (pengajian) di madrasah pada sore harinya.
"Karena ada (sekolah) yang siap ada yang belum. Ada yang sudah bisa menerima ada yang belum. Kita harus tahu yang di bawah seperti apa," ungkap Presiden.
Perpres yang akan terbit itu nantinya bernama Perpres Pendidikan Karakter. Namun, Presiden juga mempersilakan sekolah-sekolah yang sudah memberlakukan aturan lima hari sekolah, melanjutkan aturan tersebut.
"Dan jika ada sekolah yang sudah lama melakukan sekolah lima hari dan didukung oleh masyarakat, didukung oleh ulama, didukung oleh orang tua murid ya silakan diteruskan, silakan dilanjutkan," tambah Presiden.
Namun, Presiden tidak menyebutkan kapan Pepres Pendidikan Karakter itu akan terbit.
"Jadi Permendikbud ini diganti dengan Perpres, tapi untuk detailnya tanyakan ke Mensesneg," tutur Presiden.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Jadi perlu saya tegaskan, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah, jadi tidak ada keharusan FDS," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis sore.
Sebelumnya diketahui bahwa Permen No. 23 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan sekolah lima hari atau "full day school" yang mengatur 8 jam sekolah akan diganti menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Penyebabnya Permen itu memicu protes dari berbagai pihak karena dianggap memaksa anak-anak berada di sekolah terlalu lama sehingga menghalangi murid untuk melakukan kegiatan lain.
Salah satu protes datang dari Nahdlatul Ulama yang merasa peraturan itu mencegah murid mengambil pendidikan agama (pengajian) di madrasah pada sore harinya.
"Karena ada (sekolah) yang siap ada yang belum. Ada yang sudah bisa menerima ada yang belum. Kita harus tahu yang di bawah seperti apa," ungkap Presiden.
Perpres yang akan terbit itu nantinya bernama Perpres Pendidikan Karakter. Namun, Presiden juga mempersilakan sekolah-sekolah yang sudah memberlakukan aturan lima hari sekolah, melanjutkan aturan tersebut.
"Dan jika ada sekolah yang sudah lama melakukan sekolah lima hari dan didukung oleh masyarakat, didukung oleh ulama, didukung oleh orang tua murid ya silakan diteruskan, silakan dilanjutkan," tambah Presiden.
Namun, Presiden tidak menyebutkan kapan Pepres Pendidikan Karakter itu akan terbit.
"Jadi Permendikbud ini diganti dengan Perpres, tapi untuk detailnya tanyakan ke Mensesneg," tutur Presiden.(*)
Video oleh: Desca Lidya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017