Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan pemilik mobil sedan Toyota Vios yang diduga curian sebagai tersangka, setelah ditemukan banyak pelat dengan nomor polisi berbeda-beda di bagasinya.

"Pemiliknya berinisial AS, usia 35 tahun, warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sementara ini kami tetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen kendaraan," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Polisi, lanjut dia, tetap terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari bukti dugaan mobil tersebut sebagai curian karena banyaknya pelat nomor polisi yang ditemukan di bagasinya.

Mobil warna hitam tersebut dihentikan petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya saat melaju dengan zig-zag di Jalan Raya Darmo Surabaya pada Senin (7/8).

Lily menjelaskan, pemilik mobil tersebut bukanlah pengemudi saat dihentikan polisi di Jalan Raya Darmo, melainkan seseorang yang duduk di depan samping pengemudi. "Totalnya terdapat lima orang yang berada di dalam mobil tersebut pada saat ditangkap polisi, saat ini empat orang lainnya telah dipulangkan," katanya.

Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen kendaraan, setelah mendapat kepastian dari pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang menyatakan pelat nomor polisi B 1519 TKU yang terpasang pada mobil tersebut ternyata milik mobil lain, yaitu Daihatsu Xenia.

AS kepada polisi mengaku bahwa mobil sedan Toyota Vios tersebut diperoleh dari hasil gadai senilai Rp30 juta oleh seorang aparat di Jakarta berinisial HR.

Informasi sementara yang dihimpun polisi terkait banyaknya pelat dengan nomor polisi berbeda-beda di bagasinya, berdasarkan pengakuan tersangka AS, selama ini memang kerap dipakai secara bergantian pada mobil Toyota Vios tersebut.

Polisi masih memburu HR, yang disebut sebagai orang yang menggadaikan mobil tersebut kepada AS.

"Tapi kami masih belum bisa pastikan apakah HR ini memang seorang aparat seperti yang disebut AS, karena saat ini masih berstatus buron," ujar Lily. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017