Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah di wilayah hukum setempat.

Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo AKP Samsul Hadi, Rabu mengatakan, seorang pelaku yang berhasil ditangkap atas dugaan pembobolan ini berinisial AT warga Tanggulangin Sidoarjo.

"Tersangka ini berhasil dibekuk setelah melakukan pembobolan rumah dengan korban Dewi warga Lebo Sidoarjo," ujarnya di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku masuk ke rumah korban dengan cara masuk melalui jendela rumah korban yang kebetulan tidak dikunci.

"Setelah di dalam rumah, pelaku kemudian mengambil barang milik korban di antaranya adalah uang tunai Rp8 juta, satu pasang anting emas, dua unit telepon genggam," ujarnya.

Ia mengemukakan, pelaku ditangkap usai menjual barang curiannya tersebut kepada seseorang berinisial SA dan NKP di wilayah Kecamatan Waru.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan pengamanan dan pengawasan di lingkungan masing-masing, terutama terhadap rumah kosong.

"Kalau ada tindakan atau gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, hendaknya segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017