Malang, (Antara Jatim) - Sejumlah ruangan dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Balai Kota Malang, Jatim, termasuk ruangan Wali Kota Malang Moch Anton dan ruangan Asisten Sekkota Malang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu.
Pantauan di lapangan, beberapa penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan di lantai 1 dan 2 yang ada lingkungan Balai Kota Malang. Pemeriksaan berlangsung tertutup.
Wartawan hanya diperkenankan mengabadikan dari depan Ruang Sidang Balai Kota. Sementara, petugas melakukan penggeledahan di Ruang Wali Kota dan Ruang Sekretaris Daerah (Sekda).
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji saat diminta keterangannya terkait penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Balai Kota Malang mengatakan, dirinya mengikuti proses yang sedang berlangsung saja. "Kami ikuti prosesnya saja," ucap Sutiaji.
Menyinggung latar belakang atau terkait masalah apa sehingga terjadi penggeledahan, Sutiaji tidak memberikan jawaban apapun. "Pada saat penggeledahan saya sedang tidak berada di tempat, namun saya sempat datang ke balai kota," ujarnya.
Ada beberapa ruangan yang digeledah KPK, yakni ruangan wali kota, wakil wali kota, dan Sekda. Selain sejumlah ruangan di lingkungan Balai Kota Malang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang berlokasi di Jalan Bingkil juga digeledah.
Karena masih dalam proses penggeledahan, beberapa ruangan dan kantor tersebut disegel petugas KPK.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Malang Muhammad Nur Widianto mengatakan petugas KPK dan sejumlah pejabat yang dimintai keterangan masih berada di ruangan wali kota. "Semua masih ada di dalam," kata Nur Widianto yang akrab dipanggil Wiwid tersebut.
Para petugas KPK yang menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Balai Kota Malang itu terpaksa harus naik turun tangga dari lantai 1 ke lantai 2 atau sebaliknya, sebab ruangan wali kota, wakil wali kota an Sekda berada di lantai 2, sedangkan ruangan para asisten berada di lantai 1.
Hingga saat ini, pemeriksaan dan penggeledahan masih berlangsung. Namun, para petugas KPK berada di ruangan Wali Kota Malang yang dijaga ketat aparat kepolisian dan para pejabat terkait tidak boleh meninggalkan kantor.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Pantauan di lapangan, beberapa penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan di lantai 1 dan 2 yang ada lingkungan Balai Kota Malang. Pemeriksaan berlangsung tertutup.
Wartawan hanya diperkenankan mengabadikan dari depan Ruang Sidang Balai Kota. Sementara, petugas melakukan penggeledahan di Ruang Wali Kota dan Ruang Sekretaris Daerah (Sekda).
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji saat diminta keterangannya terkait penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Balai Kota Malang mengatakan, dirinya mengikuti proses yang sedang berlangsung saja. "Kami ikuti prosesnya saja," ucap Sutiaji.
Menyinggung latar belakang atau terkait masalah apa sehingga terjadi penggeledahan, Sutiaji tidak memberikan jawaban apapun. "Pada saat penggeledahan saya sedang tidak berada di tempat, namun saya sempat datang ke balai kota," ujarnya.
Ada beberapa ruangan yang digeledah KPK, yakni ruangan wali kota, wakil wali kota, dan Sekda. Selain sejumlah ruangan di lingkungan Balai Kota Malang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang berlokasi di Jalan Bingkil juga digeledah.
Karena masih dalam proses penggeledahan, beberapa ruangan dan kantor tersebut disegel petugas KPK.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Malang Muhammad Nur Widianto mengatakan petugas KPK dan sejumlah pejabat yang dimintai keterangan masih berada di ruangan wali kota. "Semua masih ada di dalam," kata Nur Widianto yang akrab dipanggil Wiwid tersebut.
Para petugas KPK yang menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Balai Kota Malang itu terpaksa harus naik turun tangga dari lantai 1 ke lantai 2 atau sebaliknya, sebab ruangan wali kota, wakil wali kota an Sekda berada di lantai 2, sedangkan ruangan para asisten berada di lantai 1.
Hingga saat ini, pemeriksaan dan penggeledahan masih berlangsung. Namun, para petugas KPK berada di ruangan Wali Kota Malang yang dijaga ketat aparat kepolisian dan para pejabat terkait tidak boleh meninggalkan kantor.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017