Surabaya (Antara Jatim) - Petugas gabungan dari jajaran dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kepolisian, TNI dan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) melakukan penertiban puluhan becak motor dan becak yang biasa mangkal di Jalan Raya Dupak, utamanya di sekitar Pasar Grosir Surya (PGS), Rabu.
     
"Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi jalan dan pedestrian. Di kawasan Dupak atau depan PGS ini banyak pelanggaran penggunaan fungsi jalan dan trotoar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajad di lokasi penertiban.

Dalam penertiban tersebut, pengayuh becak langsung dilakukan pendataan oleh personel gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Linmas dan Satlantas Polrestabes Surabaya. Sementara untuk becak motor langsung ditindak penilangan kemudian diangkut ke atas truk. 

Menurut Irvan kawasan tersebut hampir setiap hari padat lalu lintas imbas penyempitan jalur karena digunakan parkir becak motor yang tentu saja melanggar fungsi jalan dan trotoar. 

Selain penertiban,lanjaut dia, petugas gabungan juga melakukan pendataan pengayuh becak untuk mengetahui mereka warga mana. Hal ini dilatarbelakangi oleh temuan pada penertiban sebelumnya di Jembatan Merah Plasa (JMP). 

"Kami menemukan di JMP, becak itu ternyata bukan miliknya. Pemiliknya men-dropping becak sehingga mereka banyak pendatang yang sifatnya penyewa," katanya.

Ditanya soal sanksi yang diberikan, Irvan menjelaskan bahwa becak montor ditilang oleh kepolisian dikarenakan mengubah fungsi aslinya tidak sesuai peruntukkan (sebagai sepeda motor). 

Terlebih, lanjut dia, belum ada perda yang mengatur becak montor di Surabaya. Sementara untuk becak yang pemiliknya warga asli Surabaya, ia menjelaskan akan ada solusi yang berbeda.

"Kami akan pilih mana yang benar-benar penduduk Surabaya. Perintah dari bu wali, kalau memang warga Surabaya, dicarikan solusi lain semisal pekerjaan dengan penghasilan yang layak. Ini yang sedang kami lakukan pendataan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Irvan juga mengundang pihak pengelola PGS untuk mengikuti rekomendasi analisa mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) yang sudah ditetapkan. 

Selain itu, ia juga meminta pengelola PGS untuk menyediakan ruang parkir bagi becak supaya tidak menggunakan badan jalan.  "Mereka harus menyiapkan lahan parkir sehingga tidak menggangu lalu lintas," katanya.

Sementara itu, Camat Bubutan Eko Kurniawan menyampaikan selama ini pihak Muspika sebenarnya sudah beberapa kali melakukan penertiban becak dan juga bedcak montor yang parkir sembarangan di kawasan depan PGS dan Jalan Dupak. Namun, mereka kemudian kembali lagi. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017