Kediri (Antara Jatim) - Pasangan suami istri asal Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur terpaksa dibekuk aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, karena terlibat pencurian dan menyita sejumlah barang bukti hasil curian.

Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri AKBP Anthon Haryadi mengemukakan, kasus pencurian tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan kamera pengintai di salah satu indekos Kota Kediri, tepatnya di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Di rekaman itu, ternyata diketahui kasus itu melibatkan pasangan suami istri.

"Kami tangkap di Tulungagung, itu dari hasil rekaman CCTV di indekos masuk ke kamar kos," katanya saat di Mapolresta Kediri, Rabu.

Ia mengatakan, suami istri yang ditangkap itu adalah ET (23) serta DS (35), warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kediri. Mereka membobol kamar seorang penghuni indekos bernama Ratna Tri Wardani Putri, warga Kelurahan Buduran, Kecamatan Sidoarjo Kota.

DS datang dengan istrinya mengendarai sepeda motor ke indekos yang dalam keadaan sepi. ET, yang merupakan istri DS menggunakan kunci palsu yang sudah dibawa sebelumnya dan masuk ke dalam kamar. ET mengambil sejumlah barang berharga yang ada di kamar itu lalu keluar dan kabur dengan suaminya. 

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata aksi yang mereka lakukan bukan yang pertama. Mereka sudah melakukan pencurian sejak Januari hingga Agustus 2017. Selama itu, sudah 12 lokasi yang dicuri. Lokasi yang dipilih adalah indekos yang mayoritas dihuni mahasiswa. Saat melakukan aksinya, mereka memilih jam siang, ketika mahasiswa sedang kuliah.

Kepada petugas, selain menyiapkan kunci palsu, pasangan itu mengaku masuk ke indekos dengan mencari kunci di rak sepatu. Dari berbagai pengalaman, pemilik kamar biasanya menyimpan kunci di rak sepatu, sehingga dengan mudah bisa masuk ke dalam kamar. Namun, saat ketahuan pasangan itu mengaku berpura-pura mencari tempat indekos.

"Mereka sudah melakukan aksinya sejak Januari sampai Agustus 2017. Modusnya, dengan menggunakan kunci palsu dan kunci yang ditinggal di indekos. Saat ketahuan mereka pura-pura cari indekos," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, sejumlah barang bukti juga disita petugas, misalnya satu unit sepeda motor yang digunakan berkendara suami istri itu, satu helm, satu tas, 40 biji anak kunci palsu, delapan unit telepon seluler berbagai merek, komputer, serta uang tunai sebesar Rp31 ribu. Seluruh barang tersebut diamankan.

DS mengaku nekat mengajak istrinya untuk mencuri. Ia tidak mempunyai pekerjaan tetap, sementara istri dan anaknya butuh makan. Ia mempunyai tiga orang anak yang membutuhkan uang tidak sedikit untuk kebutuhan mereka.

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya punya tiga anak, yang pertama dan kedua masih duduk di sekolah dasar. Dulu saya bekerja sebagai sopir di Kalimantan, tapi sekarang sudah pulang," kata DS. 

Polisi sampai saat ini masih menahan pasangan suami istri tersebut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Video Oleh: Asmaul Chusna

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017