Gresik (Antara Jatim) - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menegur sejumlah perusahaan di wilayah setempat yang tidak memasang bendera atau umbul-umbul merah putih dalam menyambut HUT ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017. 

"Sampai kemarin saya masih melihat beberapa perusahaan yang belum memasang bendera merah putih. Tolong kepada Pak Sekda untuk menindaklanjuti hal ini," kata Sambari di Gresik, Jawa Timur, Selasa.

Sambari telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat untuk melakukan teguran, karena pemasangan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tertanggal 15 Juni 2017 tentang gerakan menghias gapura, pemasangan umbul-umbul, penjor, lampu seri dan lain-lain.

"Kami minta perusahaan di Gresik untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul logo resmi HUT ke-72 RI di depan pintu utama perusahaan selama bulan Agustus 2017," katanya.

Sambari mengatakan, Pemkab Gresik juga telah membuat surat tertanggal 7 Agustus 2017 Nomer 003.1/689/437.77/2017 tentang partisipasi menyemarakkan HUT ke 72 Kemerdekaan RI. 

"Surat tersebut sudah kami kirimkan kepada semua perusahaan di Gresik, namun sampai kemarin tidak ada yang memasang bendera maupun umbul-umbul," katanya.

Sambari meminta secara tegas, agar perusahaan memasang bendera sesuai ketentuan, dan apabila tidak mematuhi akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian serta TNI setempat

"Ketentuan ini tidak bisa ditawar dan harus diikuti oleh semua bangsa Indonesia. Saya minta seluruh masyarakat ikut serta mengingatkan, dan apabila ada perusahaan tidak memasang bendera serta umbul-umbul pada bulan kemerdekaan ini laporkan saja," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017