Pamekasan (Antara Jatim) - Wakil Bupati Pamekasan Halil meminta, agar kegiatan tahunan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT)  Kemerdekaan Republik Indonesia, tidak  terpengaruh oleh kejadian operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kegiatan yang telah diagendakan jauh hari sebelumnya harus tetap berjalan sesuai dengan agenda yang tetap ditetapkan," ujar Halil di Pamekasan, Sabtu.

Wabup Pamekasan Halil mengemukakan hal ini, menanggapi penangkapan Bupati Pamekasan Achmad Syafii oleh tim KPK pada operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap dana desa, senilai Rp250 juta, Rabu (2/8).

Demikian juga, kata dia, dengan kegiatan rutin lainnya yang telah ditetapkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPT) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Salah satunya, seperti kegiatan pemilihan putri batik di halaman Pendopo Pemkab Pamekasan.

Meski kegiatan ini bersamaan dengan pelaksanaan penggeledahan oleh tim KPK di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Jumat (4/8) sore, Wabup Halil meminta instansi terkait agar tetap melaksanakannya.

Bahkan, pada penutupan kegiatan itu, Wabup Halil hadir secara langsung mewakili Bupati Pamekasan Achmad Syafii.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK terkait kasus suap Dana Desa pada proyek senilai Rp100 juta.

Bupati ditangkap bersama 10 orang pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk penerima suap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo.

Pejabat negara lainnya yang juga diciduk tim KPK, ialah Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan, dua orang staf kejari masing-masing Sugeng dan Indra Pramana, staf Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Salehuddin dan Margono, Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi, dan Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Moh Ridwan.

Sebanyak 10 orang itu selanjutnya digiring ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Dari 10 orang pejabat negara itu, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Noer Solehuddin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Setelah melakukan penangkapan pada 10 orang dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu, tim KPK pada Jumat (4/8) selanjutnya melakukan penggeledakan di empat lokasi berbeda di Pamekasan, yakni di Kantor Pemkab Pamekasan, pendopo bupati, kantor Inspektorat Pemkab Pamekasan dan kantor Kejari Pamekasan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017