Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur bersama tim teknis akan membahas pengajuan kembali izin operasional tempat hiburan "Yess Cafe & karaoke" oleh pengelola  yang sempat ditutup sementara pasca- penggerebekan pada Mei 2017 karena  menyalahi aturan.
    
    
"Ada pengajuan izin operasional lagi dari pihak manajemen mereka (Yess Cafe-Karaoke)," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung Santoso, Sabtu. 
    
Menurut dia, pengajuan izin operasional kembali kafe karaoke yang terbongkar melakukan transaksi mesum tersebut bisa saja diberikan asal ada komitmen pengelola untuk bertaubat.
    
"Pada prinsipnya tidak apa-apa, asal pelanggaran yang sudah pernah terjadi itu tidak terulang lagi," katanya.
    
Santoso menjelaskan, yang diberlakukan kepada Yess Karaoke adalah pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).  Pencabutan ini mempunyai jangka waktu tertentu, karena itu jika sudah dianggap memungkinkan, TDUP Yess Karaoke bisa dikembalikan.
    
"Karena di situ menyangkut hajat hidup orang banyak yang harus kami pikirkan. Ada investasi yang ditanam di sana, makanya harus ditanggapi dengan bijak," kata Santoso.
    
Sebelum dibuka, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung akan memastikan manajemen Yess Karaoke tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, yaitu menggelar tarian telanjang dan memfasilitasi transaksi mesum.
    
"Nanti akan kami minta pihak manejemen Yess Karaoke supaya membuat surat pernyataan kesanggupan untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama itu," kata Santoso.
    
Santoso yakin, dibukanya kembali Yess Karaoke tidak akan menimbulkan masalah. Sebab para prinsipnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak keberatan.
    
"Bahkan manajemen Yess sudah berkoordinasi dengan MUI," kata Santoso.
    
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Heru Santoso mengaku belum tahu rencana pembukaan kembali Yess Karaoke. Menurut Heru  pemberlakuan TDUP tersebut menjadi wewenang DPMPTSP.  
    
"Saya belum tahu kepastiannya seperti apa. Itu ranah (izin) ada di DPMPTSP, ya monggo," ucap Heru. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017