Surabaya (Antara Jatim) - Puluhan pedagang pasar melakukan unjuk rasa di halaman DPRD Surabaya, Kamis,  menolak penutupan tiga pasar tradisional yakni Pasar Tanjungsari 74, Pasar Buah Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103.
     
Koordinator unjuk rasa Kusnan mengatakan bahwa ketiga pasar tradisional tersebut resmi karena sudah mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUPR) dari Pemkot Surabaya. 

"Jika pasar itu ditutup, terus pedagang jualan apa," kata Kusnan saat berorasi di halaman gedung DPRD Surabaya.

Menurut dia, seharusnya kalangan Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya memperjelas di aturan mengenai ukuran mana yang dianggap sebagai pasar grosir dan pasar eceran. Bukannya, lanjut dia, DPRD merekomendasi para pedagang buah Tanjungsari dipindah ke pasar buah milik pengusaha.

Kusnan mengatakan para pedagang buah melawan kebijakan Dinas Pedagangan yang menutup tiga pasar tradisional yang mereka tempati selama ini. Menurutnya, pedagang sudah membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kemarin (2/8) semestinya sidang, tapi ditunda tanggal 9 Agustus," ujarnya.

Ia mengatakan surat peringatan satu, dua, tiga hingga pembekuan yang dilayangkan Dinas Perdagangan tidak berdasar. Kusnan menengarai kebijakan tersebut karena ada arahan dari kalangan dewan.

Untuk itu, lanjut dia, kedatangan para pedagang ke DPRD Surabaya karena ingin mempertanyakan kebijakan penutupan tiga pasar buah tradisional yang ditempati sekitar 200 pedagang. "Penutupan itu harus ada dasarnya," katanya.

Kusnan mengaku kecewa dengan tindakan pemerintah kota yang membekukan tiga pasar buah tradisional karena dari sekitar 160 pasar tradisional yang ada di Kota Surabaya, hanya 6 pasar yang mengantongi perizinan. Empat di antara enam pasar tersebut yang justru ditutup.

"Kenapa seratus lebih pasar tradisional yang tak berizin gak diributkan" katanya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria mengatakan pihaknya mengakomodir aspirasi pedagang yang berunjuk rasa di DPRD Surabaya. "Apapaun yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat kecil harus diakomodir," ujarnya.

Menurut dia, jangan sampai Pemkot Surabaya yang bertindak melakukan penertiban atas dasar perda tidak mengakomdir aspirasi para pedagang. "Mereka juga diberikan hak untuk menyampaikan aspirasinya baik ke pemkot dan dewan. Mereka berhak mengembangkan perekonomian rakyat di pasar tradisional," katanya.

Saat ditanya keluhan pedagang yang selama ini tidak pernah diajak rapat mengenai penutupan itu,  Zakaria mengaku tidak punya kewenangan untuk menjawabnya. "Saya bukan pimpinan. Tapi saya mengusulkan ke pimpinan komisi agar mereka diundang rapat di DPRD jika ada rapat mengenai hal itu," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017