Jember (Antara Jatim) - Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kabupaten Jember akan menindak tegas koperasi yang melakukan malpraktek administrasi dan pelanggaran hukum, sehingga merugikan anggota koperasi dan masyarakat.

"Kami melakukan tindakan secara hukum terhadap koperasi-koperasi yang sering melakukan malpraktek administrasi dan pelanggaran hukum," kata Kepala Diskop dan UMKM Jember M. Djamil usai menghadiri kegiatan sarasehan peringatan Hari Koperasi di Gedung Serbaguna Bank Indonesia Jember, Kamis.

Menurutnya jumlah koperasi di Jember sebanyak 320 koperasi, namun beberapa koperasi di antaranya diketahui sengaja melakukan malpraktek administrasi dan pelanggaran hukum, terutama koperasi simpan pinjam.

"Selama ini temuan yang ada terkait malpraktek dalam administrasi perkoperasian, namun karena sistem kita belum mapan, sehingga pendekatan yang dilakukan masih sifatnya pembinaan," tuturnya.

Apabila data itu sudah objektif dan data-datanya valid, maka Diskop dan UMKM Jember tentu akan mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Diskop dan UMKM Jember membentuk komisi khusus untuk pengawasan administrasi koperasi simpan pinjam sebagai langkah antisipasi yakni anggotanya melibatkan praktisi dan akademisi yang memiliki tugasn memantau kinerja koperasi tersebut.

"Untuk pengawasan dan pengendalian, kami punya Komisi Pengendali Koperasi Simpan Pinjam dan mulai tahun 2017, anggotanya bukan dari internal koperasi, namun dari luar, agar objektif," katanya.

Sebagai lembaga yang berbadan hukum, lanjut dia, dalam menjalankan usahanya koperasi harus mematuhi semua aturan yang berlaku yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan anggotanya.

"Tentu pemantauan tersebut juga dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga kami juga selalu perbaikan sistem, agar kesejahteraan para anggota juga terjamin," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017