Tulungagung (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menahan mantan pembantu umum (office boy) di Dinas Pemukiman dan Sumber Daya Air Pemkab Tulungagung karena diduga menjadi pelaku tunggal pencurian satu unit komputer jinjing (laptop) di tempat ia pernah bekerja itu.

"Kami tahan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mempelajari beberapa bukti petunjuk yang ada," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji di Tulungagung, Rabu.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, tersangka bernama Rizal Satriyanto (28) sempat mengelak.

Namun petugas menemukan beberapa bukti petunjuk berikut rekaman "CCTV" (close circuit television), sehingga Rizal akhirnya mengakui pencurian tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara.," ujarnya.

Tutur Saeroji, di hadapan penyidik pelaku juga mengaku barang hasil curiannya berupa laptop merek Lenovo tipe 940 warna hitam beserta carger dan tas yang dijual seharga Rp1,6 juta.

Sementara kamera merek nikon tipe D3000 hitam juga beserta tas dan carger dijual seharga Rp1,3 juta kepada salah satu konter yang berada di wilayah Kecamatan Boyolangu.

"Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan juga terlibat pencurian sebelumnya maupun di tempat lain," ujarnya.

Salah seorang saksi dari pegawai Dinas Pemukiman dan Sumber Daya Air Kabupaten Tulungagung mengatakan Rizal tercatat pernah bekerja sebagai OB sejak 2008 dan telah dikeluarkan sekitar tiga bulan lalu.

Menurutnya dia dikeluarkan karena pernah ketahuan mengambil barang juga.

 "Saat petugas dari kepolisian melakukan olah TKP, kami langsung curiga kepada pelaku," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017