Surabaya (Antara Jatim) - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengembalikan formulir sekaligus memastikan mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur melalui Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat setempat.

"Saya mendapat amanah dari masyarakat yang mendukung untuk maju sebagai calon gubernur, bukan untuk bakal calon wakil gubernur," ujarnya di sela pengembalian formulir sebagai bacagub di kantor Partai Demokrat Jatim di Surabaya, Rabu.

Anggota Komisi I DPR RI tersebut menegaskan dirinya tak mau berandai-andai memprediksi keputusan partai nantinya, apakah merekomendasi calon gubernur atau hanya calon wakil gubernur.

Keputusannya memilih bakal calon gubernur, kata dia, juga tidak lepas dari banyaknya masukan dari berbagai pihak agar dirinya menggantikan serta meneruskan perjuangan Soekarwo sebagai orang nomor satu di Pemprov Jatim sekaligus kader internal Demokrat.

"Ditunggu saja perkembangannya seperti apa. Partai nanti akan melakukan survei dan keputusan ada di tangan DPP. Yang pasti, saya maju untuk bakal calon gubernur Jatim," ucapnya.

Sementara itu, pengembalian formulir Nurhayati ke panitia desk Pilkada Partai Demokrat dilengkapi seluruh berkas yang dipersyaratkan untuk selanjutnya diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh majelis tinggi DPP.

"Semua sudah lengkap, termasuk visi misi hingga video profil. Ini akan menjadi pertimbangan untuk dibahas di tingkat pusat," ujar Koordinator Divisi Pendaftaran, Adminitrasi dan Koordinasi Wilayah DPD Partai Demokrat Jatim, Maskur.

Nurhayati Assegaf, lanjut dia, merupakan bakal calon pertama yang mengembalikan formulir sehingga dinilainya patut mendapat apresiasi, terlebih dikembalikan sendiri oleh calon bersangkutan.

Selain Nurhayati, sampai saat ini terdapat empat kandidat lain yang sudah mendaftar, namun belum mengembalikan, yaitu Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, Inspektur Pemprov Jatim Nurwiyatno, Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, dan Analis Kebijakan Madya Bidkum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Syafi'in.

"Jika pengembalian formulir bukan calonnya sendiri maka tidak apa-apa, tapi harus ada surat kuasa. Dan yang pasti harus sebelum penutupan pendaftaran atau 31 Juli 2017," tuturnya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017