Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Wiyung, Surabaya, menangkap pelaku penggelapan senilai Rp200  juta setelah dinyatakan buron selama setahun lebih.
     
"Pelaku berinisial CJ, sebelumnya tercatat sebagai karyawan bagian sales di perusahaan distributor bahan bangunan PT Catur Aditya Sentosa yang berkantor di Jalan Raya Menganti, Babatan, Surabaya," ujar Kepala Polsek Wiyung Komisaris Polisi Muhammad Rasyad kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
     
Pria berusia 42 tahun yang indekos di Jalan Raden Saleh Surabaya itu dilaporkan menghilang sejak 31 Maret 2016 dengan membawa 51 berkas penagihan para pelanggan.
     
"Akibatnya perusahaan tempatnya bekerja dirugikan senilai Rp200 juta dari 51 berkas penagihan yang dibawanya lari itu," kata Rasyad, menerangkan. 
     
Sejak itulah dia dilaporkan polisi oleh pemilik perusahaan PT Catur Aditya Sentosa, Linda Sulistyowati. Linda mengatakan pelaku telah bekerja di PT Catur Adiyta Sentosa sebagai "Sales representative" sejak tahun 2012.
     
"Pelaku telah kami masukkan dalam daftar pencarian orang dan hampir setahun lebih kami memburunya," ucap Rasyad.
     
Dia mengatakan, saat penangkapan polisi berhasil menemukan berbagai barang bukti berupa nota yang berkaitan dengan tugas kerjanya tersebut.
     
"Hanya saja uangnya dibilang sudah habis," katanya.
     
Kepada polisi, CJ mengaku uang tagihan yang semestinya disetor ke perusahaan itu sebagian dipergunakan sendiri untuk kebutuhan keluarga.
     
"Saya punya seorang istri dan tiga orang anak, semuanya tinggal di rumah mertua," ujarnya, memelas.
     
Namun belakangan dia juga mengaku kalau sebagian lain dari uang yang semestinya disetor ke perusahaan tersebut dibuatnya untuk berfoya-foya.
     
"Ya, buat berfoya-foya bersama purel," ucapnya.
     
Polisi menjeratnya dengan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penggelapan. "Ancaman hukumannya kurungan, maksimal 5 tahun penjara," ujar Rasyad. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017