Tulungagung (Antara Jatim) - DPRD Tulungagung membentuk panitia kerja (panja) untuk menyelidiki temuan penggunaan anggaran daerah (APBD) 2016 senilai Rp14 miliar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah yang laporan penggunaannya tidak bisa diyakini kebenarannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.
    
"Panja legislatif akan menyelidiki kasus ini, karena telah membuat LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK atas APBD 2016 Kabupaten Tulungagung berstatus wajar dengan pengecualian," kata Ketua DPRD Tulungagung Supriyono di Tulungagung, Senin.
    
Ketidakwajaran berdasar hasil audit BPK RI itu memang tidak otomatis berarti adanya kesalahan ataupun manipuasi disengaja oleh eksekutif melalui masing-masing SKPD, namun menurut Supriyono potensi penyimpangan bisa terjadi.
    
"Karena menjadi catatan BPK ini dewan perlu tahu apa masalahnya," kata dia.
    
Selain membentuk panja dan proaktif melakukan penyelidikan, dalam rapat paripurna DPRD juga diamanahkan kepada Bupati untuk membuat laporan perbaikan dalam tempo sebulan.
    
"Amanah BPK, DPRD memang harus merespon temuan tersebut. Karena kalau kami tidak merespon dengan membentuk Panja, ada konsekuensi hukum buat DPRD," katanya.
    
Dijelaskan, Panja merekomendasikan kelengkapan DPRD Tulungagung untuk mengawasi dan memperdalam temuan BPK.
    
Setiap fraksi diminta melakukan pendalaman di 21 organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut BPK.
    
Kata Supri, lima dari 21 OPD "bermasalah" menurut hasil audit BPK itu di antaranya ditemukan penggunaan dana di atas Rp1 miliar, yang belum diyakini penggunaannya.
    
Lima OPD dimaksud menurut keterangan Supriyono adalah Bagian Umum, Bagian Kesra, Dinas Pendidikan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan Badan Pembangunan Daerah (Bapedda).
    
Setiap komisi diberi waktu 30 hari untuk melapor ke pimpinan dewan.
    
"Hasil laporan setiap komisi seperti apa, nanti akan kami bahas kembali. Dari situ nanti ada rekomendasi yang dihasilkan," katanya.
    
Sebelumnya Panja juga telah melakukan konfirmasi ke BPK langsung. Temuan tersebut seputar belanja alat tulis kantor (ATK) dan makanan serta minuman. Sebenarnya laporan belanja tersebut sudah dilengkapi dokumen pendukung.
    
"Masalah dalam laporan keuangan di 21 OPD ini adalah karena berkas pendukung yang diragukan kebenarannya. Buka tidak ada kuitansinya lo. Kuitansinya ada, semua laporan lengkap tetapi bahasanya BPK, laporan tersebut tidak diyakini kebenarannya," kata Supriyono.
    
Supri mengatakan, dana yang dianggap tidak bisa diterima pertanggungjawabannya harus dikembalikan ke kas daerah (Kasda), dan jika diabaikan, maka akan berdampak masalah hukum.
    
"Waktu verifikasi yang diberikan BPK selama 60 hari. Seharusnya ini sudah mendekati waktu akhir. Sejauh ini belum ada balasan dari BPK," kata Supriyono.
    
Sementara itu, Bupati Tulungagung Sahri Mulyo memerintahkan seluruh OPD terkait yang bermasalah, agar secepatnya menindaklanjuti rekomendasi dalam sidang paripurna DPRD tersebut.
    
Sahri juga memerintahkan semua OPD mencatat rekomendasi dari DPRD.
    
Rekomendasi tersebut jangan hanya dibaca, namun harus ditindaklanjuti, kata Sahri.
    
Sebelum Panja DPRD dibentuk, Sahri mengaku sudah merespon rekomendasi BPK. "Kami sudah memerintahkan Inspektorat selama 60 hari. Insya Allah hari ini sudah ditindaklanjuti," kata Syahri usai sidang paripurna. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017