Tulungagung (Antara Jatim) - DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Senin menetapkan dua rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan administrasi DPRD serta ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016, menjadi peraturan daerah yang disahkan dalam sidang paripurna DPRD.
    
"Penetapan kedua ranperda menjadi perda dilakukan setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi serta badan anggaran," kata Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dikonfirmasi usai sidang paripurna.
    
Dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, sidang paripurna berlangsung di ruang Grha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung itu berlangsung lancar.
    
Dijelaskan, ranperda yang berkaitan dengan tindak lanjut peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, berkaitan dengan adanya peningkatan penghasilan pimpinan/anggota DPRD melalui tunjangan transportasi diberikan kepada anggota dewan yang tidak menggunakan atau tidak mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
    
Selain itu, diatur pula dalam perda terkait tambahan tunjangan komunikasi intensif (TKI) serta tunjangan rumah tangga bagi anggota yang menempati rumah dinas.
    
"Sebagai pimpinan saya tidak mendapatkan tunjangan rumah tangga karena saya tidak menempati rumah dinas, selain itu juga tidak mendapat tunjangan transportasi karena saya menggunakan mobil dinas," kata Supri.
    
Selain perda hak keuangan dan administrasi pimpinan/anggota dewan, dalam sidang paripurna juga disampaikan rekomendasi panitia kerja (panja) DPRD terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun anggaran 2016.
    
Adapun rincian pelaksanaan APBD tahun 2016 yang disetujui delapan fraksi di DPRD Tulungagung, dengan rinciannya adalah pendapatan daerah sebesar Rp5.570.279.524.127,71 dan belanja daerah senilai Rp2.606.293.854.903,45 atau defisit Rp36.014.330.775,74.
    
Sementara pembiayaan, disisi penerimaan sebesar Rp 284.804.899.767,00 dan pengeluaran pembiayaan Rp39.693.726.580,18.
    
Pembiayaan netto Rp 245.111.173.186,82. Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun berkenaan mencapai Rp209.096.842.411,00.
    
Kendati delapan fraksi menyetujui kedua ranperda untuk ditetapkan menjadi perda, namun masih memberikan beberapa catatan untuk diperhatikan oleh eksekutif yang dalam paripurna itu datang dengan tim lengkap (full team) dipimpin Bupati Sahri Mulyo dan Wabup Maryoto Bhirowo.
    
Salah satunya dari fraksi PDI Perjuangan yang berharap pemerintah daerah memperbaiki tata kelola administrasi keuangan sehingga tahun mendatang dapat memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.
    
"Fraksi PDI Perjuangan prihatin dengan menurunnya opini LHP BPKRI yang semula memperoleh WTP kini menjadi WDP, yang berdampak hilangnya 'reward' (bonus/penghargaan) senilai Rp42 miliar," kata Samsul Huda, juru bicara Fraksi PDIP.
    
Bupati Tulungagung Sahri Mulyo dalam sambutannya di forum sidang paripurna menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah bekerja keras untuk meneliti dan mengkoreksi serta menyempurnakan peraturan daerah dapat disetujui, untuk selanjutnya dibulatkan menjadi peraturan daerah.
    
"Beberapa saat tadi kita mendengar pandangan, saran, pendapat serta rekomendasi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat melalui fraksi fraksi. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas saran pandangan dan rekomendasinya," katanya.
    
Menurut Sahri, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 28 PP nomor 18/ 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Pemkab Tulungagung menetapkan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
    
"Dengan ditandatangani persetujuan DPRD terhadap semua yang dimaksud, kemudian akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur," kata Sahri.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017