Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menyelesaikan ganti rugi pembebasan lahan frontage road (FR) Jalan Ahmad Yani sisi barat sebesar Rp18 miliar khususnya kepada Bulog Divisi Regional Jawa Timur lahannya ikut terkena pembebasan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati, di Surabaya, Senin, mengatakan Bulog awalnya menolak besaran ganti rugi yang ditawarkan Dinas PU sebesar Rp15 miliar, namun akhirnya menerima dengan harga baru sebesar Rp18 miliar.

"Uang untuk pembebasan lahan sudah kami bayarkan," katanya.

Menurut dia, lahan milik Bulog yang kena pembebasan frontage road seluas 1.415 meter persegi yakni mulai pagar depan Bulog sampai batas bangunan Indomaret.

Dia menyatakan, dengan selesai pembebasan lahan milik Bulog ini diharapkan bisa mempercepat pembangunan frontage sisi barat yang ditargetkan selesai pada Desember 2017.

Meskipun ada beberapa bangunan milik penduduk yang masih berdiri di utara kantor Bulog, namun menurut Erna, rumah yang masuk area proyek frontage road itu sudah tidak berpenghuni karena telah ditinggalkan para penghuninya.

Dinas PU, kata dia, telah melakukan pembayaran ganti rugi beberapa rumah warga itu melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini tinggal merobohkan bangunan dan pemadatan tanah untuk jalan frontage road.

Saluran air yang ada di utara Bulog kini juga sedang dibangun untuk dipasang pondasi jembatan dengan menggunakan alat berat, karena jembatan lama akan dilebarkan lurus dengan lahan milik Bulog yang akan dikepras.

Sedangkan pembebasan lahan di kawasan Wonokromo, Erna menjelaskan pembongkaran bangunan milik warga di kawsasan tersebut juga akan dilakukan dalam waktu dekat.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017