Bondowoso (Antara Jatim) - Pengusaha di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diminta untuk mempersiapkan dan melengkapi perizinan guna menjadi eksportir dan pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi proses pembuatan izin tersebut.
"Yang paling penting menjadi eksportir atau mengekspor komoditas secara mandiri bagi pengusaha itu perlu dipersiapkan perjanjian kontrak ekspor dari 'buyer' atau importirnya di luar negeri dan tujuannya juga harus jelas," ujar Kepala Bidang Usaha Perdagangan (Kabid UP) Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Bondowoso, Suhartono di Bondowoso, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, yang paling penting perizinan lainnya adalah izin karantina, karena komoditas hasil pertanian maupun perkebunan harus menggunakan izin karantina.
Sedangkan perizinan lainnya, katanya, seperti izin usaha industri (IUI) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) itu dapat mudah diproses dan akan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Dan Standar Nasional Indonesia atau SNI berguna untuk meyakinkan importir bahwa produk yang akan di ekspor sudah SNI.
"Untuk izin karantina hasil perkebunan dan pertanian seperti kopi, jahe, kunyit dan yang lainnya bisa mengajukan ke kami dan selanjutnya akan kami bantu ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ucapnya.
Menurut Suhartono, sampai dengan saat ini salah satu pengusaha Bondowoso yang berkeinginan menjadi eksportir prosesn perizinannnya masih dalam proses, yakni PT Palapa milik Nur Iman yang selama ini mengekspor kunyit dan jahe melalui eksportir swasta dari luar kota.
"Untuk sementara PT Palapa itu masih menumpang ekspor komoditas jahe dan kunyit ke eksportir lain. Dan kami akan terus mendorong beberapa pengusaha di Bondowoso agar bisa ekspor secara mandiri," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Yang paling penting menjadi eksportir atau mengekspor komoditas secara mandiri bagi pengusaha itu perlu dipersiapkan perjanjian kontrak ekspor dari 'buyer' atau importirnya di luar negeri dan tujuannya juga harus jelas," ujar Kepala Bidang Usaha Perdagangan (Kabid UP) Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Bondowoso, Suhartono di Bondowoso, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, yang paling penting perizinan lainnya adalah izin karantina, karena komoditas hasil pertanian maupun perkebunan harus menggunakan izin karantina.
Sedangkan perizinan lainnya, katanya, seperti izin usaha industri (IUI) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) itu dapat mudah diproses dan akan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Dan Standar Nasional Indonesia atau SNI berguna untuk meyakinkan importir bahwa produk yang akan di ekspor sudah SNI.
"Untuk izin karantina hasil perkebunan dan pertanian seperti kopi, jahe, kunyit dan yang lainnya bisa mengajukan ke kami dan selanjutnya akan kami bantu ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ucapnya.
Menurut Suhartono, sampai dengan saat ini salah satu pengusaha Bondowoso yang berkeinginan menjadi eksportir prosesn perizinannnya masih dalam proses, yakni PT Palapa milik Nur Iman yang selama ini mengekspor kunyit dan jahe melalui eksportir swasta dari luar kota.
"Untuk sementara PT Palapa itu masih menumpang ekspor komoditas jahe dan kunyit ke eksportir lain. Dan kami akan terus mendorong beberapa pengusaha di Bondowoso agar bisa ekspor secara mandiri," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017