Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surbaya menggagalkan upaya penjualan mocil curian ke wilayah Pulau Madura setelah melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. 
     
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard M Sinambela kepada wartawan di Surbaya, Rabu, mengatakan, penyekatan Jembatan Suramadu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pencurian mobil jenis L300 di wilayah Gresik, Jawa Timur.
     
"Atas dasar itu pada 17 Juli lalu kami kerahkan Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menyekat bentang Suramadu sisi Surabaya-Madura," katanya.
     
Saat itulah melintas mobil bak terbuka jenis L300 dengan kecepatan tinggi. Polisi curiga karena mobil tersebut juga mengangkut sebuah sepeda motor, dan tidak mau berhenti saat disuruh menepi. 
     
Mobil yang kemudian diketahui dikemudikan oleh AH, warga Jalan Rembang, Surabaya, itu akhirnya berhenti saat terkepung aparat. 
     
"Kami lakukan penggeledahan ternyata pelat nomor polisi pada mobilnya terpasang ganda," ucapnya.
     
Pengemudi berusia 43 tahun itu sempat izin turun dari mobil untuk menunjukkan surat-surat kendaraan. Namun setelah turun dari mobil kemudian berupaya kabur. "Kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas," ujar Leonard.
     
Menurut catatan kepolisian, AH ternyata seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
     
"Catatan kami, AH telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara di wilayah Surabaya dan Gresik. Dia adalah spesialis pencuri mobil dan sepeda motor," katanya.
     
Dua orang yang menjadi komplotannya, masing-masing berinisial MS dan Fe, menurut Leonard, telah berhasil ditangkap lebih dulu. 
     
"Dua orang dalam komplotan ini masih berstatus DPO, yakni TP dan SD," ujarnya. Leonard memastikan akan terus memburu seluruh anggota komplotan ini sampai habis.
     
Kepada polisi AH mengaku dalam beraksi seringkali dilakukan bersama lima orang anggotanya. "Kalau menurut pengakuannya, dia telah mencuri kendaraan bermotor sebanyak 12 kali di wilayah Surabaya dan Gresik. Tujuh kali mencuri sendirian, selebihnya bersama kelompoknya. Hasil curiannya di jual ke penadah di Pulau Madura," katanya. 
     
Polisi menjerat AH dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017