Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sidoarjo berhasil membeku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RF yang merupakan karyawan PDAM Sidoarjo dengan barang bukti 1,08 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Sugeng Purwanto, Senin mengatakan, tersangka ini dalam kesehariannya bekerja sebagai penjaga sumur pompa  di PDAM Sidoarjo.

"Tersangka mengaku, kalau barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial IR melalui pembelian secara 'ranjau' di wilayah Pasuruan," ujarnya saat temu media.

Ia mengatakan, awal pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat kalau RF ini biasa menjual narkoba sabu.

"Setelah informasi tersebut dirasa akurat, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan setelah digeledah, ternyata benar, petugas menemukan 3 poket sabu seberat 1,08 gram yang diletakkan di saku celananya," ujarnya.

Ia menjelaskan, selain menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, dalam pengungkapan kasus ini petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti timbangan elektrik, dan juga telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi tersangka.

"Di hadapan petugas, RF mengaku sudah enam bulan memakai sekaligus mengedarkan sabu-sabu tersebut. Dari 1 gram sabu-sabu, RF mendapat upah dari IR berupa sabu seberat 0,25 gram. Nah 0,25 gram itu dijual sebesar Rp200-300 ribu, tergantung peminat," katanya.

Ia menambahkan, alasan pelaku memakai barang haram tersebut, untuk tambahan penghasilan dan menambah stamina saat menjalankan pekerjaannya.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.(*)
Video oleh: Indra Setiawan


Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017