Jember (Antara Jatim) - Tim Resmob Satreskrim Kepolisian Resor Jember terpaksa menembak mati seorang residivis pencuri hewan ternak karena melawan saat ditangkap dan melukai polisi saat dilakukan pengejaran hingga Desa Wonokerto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu.

"Saat dilakukan pengejaran di perbatasan Jember dan Lumajang, pelaku terdesak dan berusaha melawan petugas dengan sebilah celurit hingga melukai tangan sebelah kiri anggota polisi, sehingga dilakukan tindakan tegas karena membahayakan keselamatan anggota polisi," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Jember.

Menurutnya anggota memergoki 2 orang yang sedang menaikkan 2 karung yang berisi hewan kambing ke atas sepeda motor, kemudian polisi menghampiri kedua orang tersebut, namun mereka melarikan diri. 

"Polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku residivis pencuri hewan yang meresahkan warga tersebut hingga di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang," tuturnya.

Ketika polisi mendekat, lanjut dia, salah satu pelaku berinisial SM (50) warga Desa Malasan, Kecamatan Tegal Silawan, Kabupaten Probolinggo yang tinggal di Desa Cakru, Kecamatan Kencong mengayunkan sebilah celurit yang yang dibawanya ke arah polisi.

"Polisi melakukan tembakan peringatan, namun SM tetap menyerang dan akhirnya SM dilumpuhkan dan meninggal dunia, kemudian satu orang pelaku berhasil kabur dan polisi masih melakukan pengejaran," katanya.

Kusworo menjelaskan polisi menyita barang bukti dua ekor kambing hasil curian, satu unit sepeda motor dan sebilah celurit milik pelaku. 

Pelaku membuka pintu kandang yang berada dibelakang rumah Korban yang bernama Ibu Nur Hayati dalam keadaan tidak terkunci, sehingga pelaku berhasil membawa empat ekor kambing dengan menggunakan karung.

"Hasil pengungkapan kasus pencurian hewan itu, kami langsung menyerahkan kembali 2 ekor kambing kepada sang pemilik yakni Ibu Nur Hayati di Mapolres Jember," ujarnya.

SM yang tinggal di Desa Cakru, Kecamatan Kencong tersebut merupakan residivis kambuhan karena sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pada tahun 2013 dan 2015 yang dikenal sebagai spesialis pencuri hewan ternak.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017