Surabaya (Antara Jatim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) mengungkap peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, setelah menangkap seorang sipir setempat yang diduga terlibat sebagai pengatur masuknya barang haram tersebut.
     
"Kami tangkap petugas sipir Lapas Porong berinisial AR dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus plastik seberat 20 gram," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim Wisnu Chandra kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
     
Dia mengatakan penangkapan AR dilakukan pada Sabtu (15/7) malam, sekitar pukul 19.40 WIB di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, Jawa Timur. 
     
"Kami geledah di dalam kendaraan yang dibawanya dan kami temukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang disembunyikan dalam bungkus rokok," katanya.
     
Saat ditemukan barang bukti tersebut, AR sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. "Sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya," ujarnya.
     
Wisnu mengatakan gerak-gerik AR telah diawasi sejak lama setelah diperoleh informasi tentang pelaku yang kerap membawa narkoba ke dalam Lapas Porong. 
     
Malam itu, petugas BNNP Jatim mengendus AR sedang ada pertemuan dengan pelaku lainnya yang akan memasok narkoba jenis sabu tersebut ke dlaam Lapas Porong yang bertempat di RSUD Sidoarjo.
     
"Pertemuan dipilih di RSUD Sidoarjo karena AR malam itu sedang piket menjaga narapidana yang sakit dan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo," katanya.
     
Kepada petugas BNNP Jatim, AR mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan sekali ambil barang berkisar antara Rp1 hingga Rp3 juta, atas perintah seorang narapidana di Lapas Porong berinisial A.
     
Namun menurut Wisnu, peran AR justru sebagai pengatur jalur masuk narkoba ke dalam Lapas Porong.
     
"Dia adalah sipir yang justru bekerja di bawah perintah narapidana. Dia dikendalikan untuk mengambil barang dari luar untuk masuk ke dalam Lapas Porong," ujarnya.
     
AR terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksiimal hukuman mati  atau penjara seumur hidup.
     
Saat ini, lanjut Wisnu, BNNP Jatim terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap asal narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
     
"Selanjutnya terhadap narapidana berinisial A di Lapas Porong, kami  akan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," katanya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017