Pamekasan (Antara Jatim) - Polres Pamekasan, Jawa Timur terpaksa mendatangkan pasukan dari Brimob Polda Jatim ke lokasi demo di halaman mapolres setempat yang digelar oleh ratusan warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Sabtu.

Penambahan personel bersenjata lengkap ini dilakukan sebagai upaya antisipasi, mengingat para pengunjuk rasa mengancam akan menduduki Mapolres Pamekasan apabila kepala desa mereka Musyaffak tetap diproses hukum.

"Pasukan tambahan yang kami datangkan ini sebagai upaya antisipasi saja," ujar Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pamekasan Kompol Sarpan.

Sebanyak satu truk personel Brimob Polda Jatim didatangkan ke lokasi demonstrasi di depan kantor Mapolres Pamekasan.

Pasukan khusus ini sengaja didatangkan setelah Polres Pamekasan meminta agar mereka segera membubarkan diri, namun tidak diindahkan.

Namun tak berapa lama, setelah Brimob dari Polda Jatim itu tiba, para pengunjuk rasa itu akhirnya membubarkan diri.

Sebelumnya, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan ini memastikan akan tetap bertahan, selama kepala desa mereka, yakni Musyaffak masih dalam proses pemeriksaan.

"Padahal mereka diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka," ujar Sarpan.

Kasus pembakaran pencuri oleh warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur itu terjadi pada 22 Mei 2017.

Awalnya kasus ini hendak diredam dan tidak diproses secara hukum. Namun, karena rekaman kasus pembakaran pencuri secara hidup-hidup itu viral di media sosial dan diketahui oleh Mabes Polri, maka Polres Pamekasan akhirnya diinstruksikan agar kasus itu diusut.

Warga Desa Larangan Badung yang betunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan ini, sebagian juga yang terlibat dalam kasus pembakaran hidup-hidup pencuri yang ditangkap kala itu.

Menurut Kapolres AKBP Nuwo Hadi Nugroho, kasus pencurian merupakan tidak pidana kriminal dan melanggar ketentuan hukum, namun aksi main hakim sendiri, apalagi hingga menyebabkan orang terbunuh, juga merupakan perbuatan kriminal.

"Proses hukum yang kami tangani ini, bukan dalam rangka membela pelaku pencian, akan tetapi pada kasus pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat saat menangani kasus kasus pencurian," kata kapolres menerangkan.

Menangani kasus pelanggaran hukum dengan cara melanggar hukum, menurut dia, juga termasuk tindakan salah.

"Proses penanganan kasus hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Kalau ada kasus pencurian, maka serahkan kepada aparat berwajib, bukan main hakim sendiri," ujar kapolres. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017