Malang (Antara Jatim) - Sebanyak 57 kelurahan di wilayah Kota Malang segera mengadopsi konsep Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Kelurahan Dinoyo ("Sakdino") yang berbasis aplikasi telepon seluler.

"Kami akan terapkan konsep 'Sakdino' ini di seluruh kelurahan yang ada di kota ini (57 kelurahan), sebab manfaat yang dirasakan masyarakat cukup besar. Apalagi, masyarakat sekarang ini rata-rata sudah memiliki handphone berbasis android an banyak aplikasi yang bisa dimanfaatkan untuk mempermudah berbagai keperluan," kata Wali Kota Malang Moch Anton di sela peluncuran "Sakdino" di Kelurahan Dinoyo, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Untuk merealisasikan penerapan konsep Sakdino tersebut, Anton menginstruksikan rencana ini kepada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Baretlinbang) Kota Malang Wasto untuk segera ditindaklanjuti dan diterapkan di masing-masing kelurahan.

Ia mengaku, dirinya sudah membicarakan agar penerapan konsep Sakdino tersebut bisa dianggarkan pada APBD 2018. "Kami ingin percepatan penerapan konsep ini di seluruh wilayah Kota Malang. Harapan kami apa yang dilakukan di Dinoyo ini bisa menular ke kelurahan lain agar masyarakat dimudahkan dalam mengurus administrasi kependudukannya," kata Anton.

Anton menilai Kelurahan Dinoyo merupakan motor penggerak peningkatan layanan publik yang layak dicontoh kelurahan lain. Konsep Sakdino ini tidak hanya berhenti sampai di Kelurahan Dinoyo saja, tapi harus disebarkan agar bisa diterapkan di 57 kelurahan yang ada di Kota Malang.

Menurut Anton, peningkatan layanan terutama di bidang kependudukan, saat ini merupakan tuntutan terpenting yang harus diperhatikan. Sebab, saat dirinya masih menjadi Ketua RW, pengurusan berkas kependudukan membutuhkan waktu sangat lama, bahkan sampai berbulan-bulan.

"Sekarang sehari saja belum tuntas bisa dikomplain warga. Oleh karena itu, kreativitas dan inovasi dari semua pihak tetap  dibutuhkan dalam rangka peningkatan layanan publik di bidang apapun, mulai pendidikan, kesehatan hingga administrasi kependudukan," ujarnya.

Pelayanan Aministrasi Kependudukan meliputi pembuatan akta kelahiran, KTP Elektronik (KTP-E), serta pembuatan surat kematian dan surat-surat lain yang menyangkut status kependudukan seseorang. (*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017