Sumenep (Antara Jatim) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Hadi Soetarto mengajukan permohonan masa persiapan pensiun kepada bupati setempat.

"Beliau memang sudah memenuhi persyaratan secara administrasi untuk mengajukan permohonan masa persiapan pensiun, karena batas usia pensiun beliau pada 1 Juli 2018," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep R Titik Suryati di Sumenep, Jawa Timur,  Rabu.

Ia menjelaskan, permohonan masa persiapan pensiun memang bisa diajukan dan salah satu hak aparatur sipil negara ketika batas usia pensiunnya tinggal satu tahun lagi.

Dalam konteks lingkungan pemerintah kabupaten, pemohon dikatakan telah memasuki masa persiapan pensiun dan selanjutnya secara otomatis jabatannya akan lepas, jika telah mendapat persetujuan oleh bupati melalui surat keputusan.

"Pengajuan permohonan masa persiapan pensiun beliau masih dalam proses dan hingga sekarang surat keputusan dari bupati belum keluar," kata Yatik, sapaan R Titik Suryati, menerangkan.

Ia juga mengemukakan, selama belum ada surat keputusan dari bupati yang menyetujui pengajuan permohonan masa persiapan pensiun, pemohon tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Ada tahapan yang memang harus dilalui. Kalau disetujui oleh bupati, tentunya pemohon secara otomatis akan bebas tugas dari jabatannya dan selanjutnya dinyatakan pensiun ketika sudah masuk masa batas usia pensiunnya," ujarnya.

Sebelumnya, Hadi Soetarto dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep per Rabu ini. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017