Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya berharap penghapusan Perda Nomor 8 Tahun 2010  tentang Izin Gangguan (HO) sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 bisa meningkatkan iklim investasi yang lebih baik di Kota Pahlawan.
     
Ketua Pansus Pencaputan Izin HO DPRD Surabaya Sugito, di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya saat ini telah menyelesaikan pembahasan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang izin gangguan dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda 8/2010 tentang Restribusi Izin Gangguan.

"Pembahasannya cukup singkat. Kami sudah melaporkan hasilnya ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kora Surabaya pada Senin (10/7) kemarin," kata anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya ini.

Menurutnya, persoalan pokok di pencabutan izin gangguan ini menyangkut soal lingkungan, ekonomi dan sosial. Maka jika soal Lingkungan dihilangkan, Pemkot Surabaya wajib memperkuat pengawasannya di bidang ekonomi dan sosial.

Terkait izin gangguan ini, lanjut dia, sebenarnya sudah termaktup dalam persyaratan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), karena didalamnya sudah menyangkut soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Jadi sebenarnya yang dihilangkan itu hanya soal retribusinya saja," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, penghilangan retribusi izin gangguan (HO) ini diharapkan bisa semakin menumbuhkan iklim investasi di suatu daerah tidak terkecuali di wilayah Kota Surabaya.

"Dengan demikian, proses perizinan di wilayah kota Surabaya terjadi pemangkasan salah satu persyaratan, tentu ini akan semakin memudahkan dan membantu para investor," kata Politisi Hanura ini.

Namun ada akibat yang harus ditanggung, kata Sugito, sejak Perda Retribusi Gangguan dicabut, maka Pemkot Surabaya harus semakin meningkatkan pengawasannya, terutama yang menyangkut soal dampak ekonomi dan sosialnya.

"Dari sekarang, Pemkot Surabaya sudah harus mengoptimalkan peran pengawasan dengan cara melibatkan jajaran ditingkat kecamatan dan kelurahan," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017