Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya yang diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur.

"Tersangka berinisial MF, usia 25 tahun, sudah kami tahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, warga Gresik yang tinggal di Jalan Dupak Surabaya itu dilaporkan atas perkara pencabulan. Korbannya adalah seorang gadis berinisial ME yang masih berusia 5 tahun.

"Padahal tersangka sudah beristri dan punya anak berusia 5 tahun," katanya.

Perkaranya kini ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Saat dipertemukan dengan wartawan di Polrestabes Surabaya, MF mengaku menyesali perbuatannya.

Pegawai honorer Satpol PP Pemkot Surabaya itu mengatakan sejak dua bulan terakhir pisah ranjang dengan istrinya karena masalah ekonomi.

Itulah yang membuat dia merayu ME untuk berhubungan badan.

"Karena sudah dua bulan istri saya pulang ke rumah orang tuanya ," katanya.

MF mengaku menyetubuhi ME sebanyak dua kali yang semuanya dilakukan di sebuah hotel kawasan Jalan Tembaan Surabaya.

"Sebenarnya kami sama-sama suka. Tapi orang tuanya tidak setuju karena mengetahui saya sudah punya istri dan anak," ucapnya.

Atas perbuatannya, MF mengaku telah diberhentikan sebagai pegawai honorer Satpol PP Pemkot Surabaya.

Shinto juga sudah mendengar perihal pemberhentian tersangka dari tempat kerjanya.

"Pemecatan itu merupakan wewenang dari instansi yang bersangkutan yakni Satpol PP. Kami hanya melakukan penindakan berdasarkan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka," katanya.(*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017