Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menyatakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak di bawah usia 17 tahun hingga kini belum diberlakukan di Kota Pahlawan.
     
"Surabaya belum termasuk kota yang ditunjuk Kemendagri untuk cetak KIA," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo di Surabaya, Senin.

Menurut dia, untuk Surabaya berbeda dengan beberapa daerah lain yang menggunakan KIA sebagai syarat masuk sekolah. Hal ini dikarenakan di Surabaya syarat masuk sekolah belum mengharuskan KIA, melainkan masih menggunakan akta kelahiran.

Hanya saja jika ada anak warga Kota Surabaya yang sekolah di luar kota yang mengharuskan menggunakan KIA, ia belum dapat memberi solusi. "Sampai saat ini belum ada kasus seperti itu, kami berharap tidak ada," katanya.

Suharto mengatakan saat ini pihaknya masih fokus melayani pembuatan KTP elektronik di Surabaya.  Ia mengatakan Kota Surabaya mendapatkan 40 ribu blanko KTP Elektronik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diberikan secara bertahap yakni pada April 2017 sudah menerima 10 ribu blanko, sedangkan pada Mei 2017 mendapatkan lagi tambahan sebesar 30 ribu blanko.

"Tambahan blanko KTP Elektronik tiap daerah belum tentu sama, bergantung banyaknya print ready record atau siap cetak. Kota Surabaya jumlah print ready record cukup besar sebanyak 125 ribu-an," katanya.

Ia memperkirakan dari jumlah blanko KTP elektronik yang diterima dari Kemendagri akan habis Mei 2017. Untuk menyelesaikan pencetakan, lanjut dia, pihaknya berharap Juni mendatang ada tambahan lagi.

"Bagi belum cetak untuk sementara ini kita beri Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017