Sampang (Antara Jatim) - Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas IIB Sampang, Jawa Timur mengusulkan sebanyak 88 dari total 130 narapidana warga binaan pemasyarakat mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah kali ini.

Menurut Kepala Rutan Klas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo di Sampang, Jumat, ke-88 narapida yang diusulkan mendapat remisi khusus keagamaan itu yang telah memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Salah satu syarat agar bisa memperoleh remisi minimal harus menjalani 6 bulan kurungan penjara," kata Gatot, menerangkan.

Selain itu, narapida tersebut harus berkelakukan baik selama menjalani hukuman di penjara. 

Menurut Gatot Tri Rahardjo, pengajuan remisi ke-88 narapidana itu telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Usulan pengurangan masa penjara oleh pihak Rutan antara 15 hari hingga 1,5 bulan. "Sesuai kebiasaan pada tahun-tahun sebelumnya H-1 Lebaran surat keputusan sudah turun," ucap Gatot.

Jumlah narapidana di Rutan Klas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur yang diusulkan mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah kali ini lebih sedikit dari Lebaran tahun lalu. Sebab kala itu narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi dan kemudian disetujui oleh Kemenkumham sebanyak 89 orang narapidana.

Dasar hukum tentang remisi khusus Lebaran ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 (PP 21/2013) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dalam ketentuan itu, syarat yang paling utama yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut adalah berkelakuan baik. Kriterianya tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi.

Selain itu mengikuti program pembinaan di Lapas dan sudah menjalani sepertiga masa hukumannya.

Sementara, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi diatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017