Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan Jawa Timur membatalkan kebijakan penambahan poin dalam zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di wilayah itu yang sempat disosialisasikan melalui akun Facebook Kepala Dindik Jatim Saiful Rachman pada Senin (19/6).

"Mencermati dinamika serta arahan Gubernur Jawa Timur dan masyarakat serta pemerhati pendidikan yang menginginkan kondisi Jawa Timur kondusif, maka kami akan menunda pelaksanaan sistem poin yang rencanakan diterapkan pada PPDB daring Tahun 2017," kata Saiful di Surabaya, Rabu.

Saiful mengatakan, sistem poin ini akan diterapkan tahun depan, sehingga masyarakat diharapkan lebih mempersiapkan diri. Dengan demikian Dindik Jatim kembali menggunakan sistem PPDB untuk jenjang SMA dengan berbasis Kartu Keluarga (KK) dan Nilai Ujian Nasional (UN).

"Padahal sistem ini akan memberi kesempatan cukup luas pada masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang SMA untuk diterima di zona masing-masing. Ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, khususnya Pasal 15, ayat 1 dan ayat 2," tuturnya.

Dia menjelaskan, dalam ayat 1 sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Pada ayat 2 juga menjelaskan domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan alamat pada kartu keiuarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebeium pelaksanaan PPDB.

"Dengan demikian semua sekolah pasti dapat siswa, selama ini kalau orang Surabaya daftarnya ke SMA kompleks saja. SMAN 6 saja untuk mitra warga nggak ada yang daftar," ujarnya.

Selain itu, Dindik Jatim juga mengubah zonasi di Kota Surabaya, yaitu dengan menempatkan Kecamatan Sawahan yang sebelumnya dalam Zona 3 dipindah dalam Zona 2 mendekati SMAN 21 yang berada dalam satu kecamatan.

Sementara itu, Kepala UPT Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim Ema Sumiarti menambahkan, aturan ini akan disosialisasikan melalui laman dan sekolah. Termasuk penambahan kuota luar kota bagi empat SMA yang letaknya berdekatan dengan Kabupaten Malang untuk menampung siswa yang tempat tinggalnya terlalu jauh dengan zonasi di dalam Kabupaten Malang.

"Ya hanya di sekolah pilihan, lima sekolah itu saja yang kuota luar kotanya nambah. Kalau mau daftar di SMAN 3 yang letaknya di tengah kota ya tidak bisa," kata dia.

Sebelumnya Kepala Dindik Jatim Saiful Rachman mengatakan bagi pendaftar yang memilih SMA dalam satu zonasi akan ditambahkan poin 12,5 dalam nilai Ujian Nasional (UN)-nya. Tambahan ini dilakukan agar para siswa lebih memilih sekolah dalam satu zonasinya. Sehingga pagu di sekolah-sekolah dalam zona ini terpenuhi.

Namun kebijakan tersebut langsung menuai lebih dari 1.300 tanggapan netizen yang berkomentar di akun Facebook Saiful Rachman.(*) 
Video oleh: Willy Irawan

Pewarta: willy irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017