Situbondo (Antara Jatim) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 71warga binaan atau narapidana mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Sebenarnya total keseluruhan warga binaan narapidana dan tahanan titipan di Rutan Situbondo sebanyak 201 orang, 107 narapidana dan diusulkan mendapat remisi pada Lebaran tahun ini sebanyak 71 narapidana sedangkan 36 napi lainnya belum memenuhi syarat," ujar Kepala Rumah`Tahanan Negara (Rutan) Situbondo Eka Priyatna di Situbondo, Rabu.

Ia mengemukakan bahwa 71 warga binaan itu diusulkan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukumannya, karena selain masa menjalani hukuman sudah lebih enam bulan serta juga berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.

Sebanyak 71 warga binaan itu, kata dia, diusulkan mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai dari pemotongan tahanan 15 hari, satu bulan dan bahkan ada juga yang diajukan mendapatkan remisi hingga enam bulan.

"Proses pengajuan remisi ini dilakukan berdasarkan pada Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 pasal 14 bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik," katanya.

Seluruh narapidan yang diusulkan mendapatkan remsisi tersebut, lanjut dia, mayoritas warga binaan yang terlibat beberapa kasus, diantaranya, kasus pencurian, penipuan dan penggelapan serta kasus terkait perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan narkoba.

Eka menambahkan, Hari Raya Idul Fitri 2017 Rutan Situbondo juga mengusulkan pemotongan masa hukuman terhadap seorang narapidana kasus korupsi yakni Imron Rosyidi. Akan tetapi proses pengajuan remisi narapidana kasus korupsi selain berkelakuan baik juga harus membayar uang pengganti dan denda serta memiliki surat keterangan bersedia mengungkap jaringan korupsi.

"Hasil usulan mendapatkan remisi narapidana ini akan kami sampaikan nanti pada Hari Raya Idul Fitri 2017," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017