Gresik (Antara Jatim) - Bupati Gresik, Jawa Timur, Sambari Halim Radianto melakukan pencopotan paksa sejumlah reklame liar yang ada di wilayah setempat, karena dinilai melanggar dan mengganggu keindahan kota. 

"Kenapa setiap ada pelanggaran kok tidak segera ditertibkan. Berkali-kali saya memberikan contoh untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata Sambari di Gresik, Senin.

Ia mengaku, melakukan pencopotan sendiri karena kinerja petugas Satpol PP di wilayahnya tidak bisa tegas dalam menjadi penegak Perda, dan lamban dalam melakukan penertiban reklame yang melanggar aturan.

Sambari menyayangkan kinerja petugas Satpol PP yang harusnya menegakkan peraturan dan menindak pelanggaran Perda. Tapi hal tersebut tidak dilakukan.

"Setiap ada pelanggaran mesti saya yang turun duluan, dan ini seharusnya tidak terjadi," kata Sambari.

Sambari juga mengimbau kepada pemohon izin reklame untuk mentaati peraturan, agar tidak dicopot paksa, sebab aturannya tertera jelas dalam peraturan daerah.

"Tolong pemasangan reklame itu dipasang ditempat yang benar dan sesuai aturan, dan jangan dipasang di sembarang tempat. Apalagi di atas taman," katanya.

Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Suyono mengatakan, pencopotan paksa yang dilakukan bupati karena adanya upaya memberikan perhatian terhadap kawasan tata ruang.

"Pak bupati tidak ingin membiarkan kota terlihat kumuh dan semrawut dan sekarang lagi gencar-gencarnya melakukan pengawasan tak segan-segan turun langsung untuk menertibkan," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017