Surabaya (Antara Jatim) - PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur siap memberangkatkan 2.200 pemudik secara gratis ke 17 kota/kabupaten di empat provinsi di Pulau Jawa selama musim arus mudik dalam rangka Lebaran 2017.

"Pemberangkatannya Rabu, 21 Juni mendatang dengan tujuan daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur sendiri," ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jatim Muhammad Evert Yulianto kepada wartawan di kantornya di Surabaya, Senin.

Total terdapat 50 unit bus siap diberangkatkan secara bersama-sama nantinya di Lapangan Makodam V/Brawijaya yang dijadwalkan dihadiri Gubernur Jatim Soekarwo, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko.

Menurut dia, digelarnya program mudik gratis bertajuk "Mudik Bareng Guyub Rukun" tersebut didasari dari semakin meningkatnya jumlah pemudik dan turut mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya, terutama bagi pengendara roda dua.

"Kegiatan ini untuk mengalihkan pemudik bersepeda motor agar menggunakan bus sekaligus meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas, serta menjadi langkah konkret mencegah kecelakaan," ucapnya.

Mantan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan itu menjelaskan, program tahun ini adalah kali kesepuluh digelar sekaligus bentuk sinergi antarbeberapa BUMN untuk mewujudkan komitmen "BUMN Hadir Untuk Negeri" yang berlangsung untuk ketiga kalinya.

Pada kesempatan sama, PT. Asuransi Jasaraharja Putera (JP-INSURANCE) selaku pemberi layanan asuransi mensosialisasikan program terbarunya khusus bagi para pemudik Lebaran tahun ini, yaitu "JP-AMAN" atau Asuransi Mudik lebarAN.

"Asuransi berlaku selama 14 hari diterbitkan yang harga preminya Rp5 ribu dan diperuntukkan khusus bagi para peserta mudik gratis sehingga mereka mendapat dua asuransi," kata Kepala Cabang PT Jasaraharja Putera Susilo Sriyanto.

Setiap tertanggung, kata dia, akan mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan selama musim arus mudik dan balik Lebaran 2017 dengan rincian Rp15 juta untuk korban meninggal dunia, Rp15 juta bagi korban cacat tetap (maksimum), Rp1,5 juta untuk biaya perawatan (maksimum).

"Kemudian, biaya rawat inap Rp150 ribu per hari dengan maksimal 10 hari. Jika mengikuti program ini berarti pemudik gratis mendapat dua asuransi untuk keselamatan diri," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017