Tulungagung (Antara Jatim) - PT Kereta Api Indonesia berencana menggusur puluhan banguna liar yang berdiri di sekitar jalur kereta api, wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
    
"Permintaan penataan dan penertiban itu justru datang dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung," kata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Daniel Yuniarta di Tulungagung, Minggu.
    
Berdasar surat resmi yang diterima PT KAI melalui pimpinan cabang Stasiun Tulungagung, dinas lingkungan hidup Pemkab Tulungagung dan pemerintah kecamatan yang menjelaskan perihal program kabupaten sehat dan adipura.
    
"Surat dari DLH menjelaskan bahwa Tulungagung sedang mempersiapkan diri dalam lomba kebersihan kota tingkat Asia Tenggara. Tulungagung ditunjuk sebagai salah satu daerah yang mewakili Indonesia," ujarnya.
    
Ada beberapa hal yang menjadi poin permasalahan yang disampaikan pihak pemkab, salah satu yang menonjol terkait sejumlah bangunan di pinggir rel kereta yang dianggap kotor. Kami diminta menertibkan," katanya.
    
Setelah dilakukan pengamatan dan evaluasi, kata Daniel, diidentifikasi ada 28 bangunan nonpermanen yang dianggap mengganggu.
    
Sebagian bangunan untuk hunian, sebagian besar lain untuk warung. Kata Daniel, PT KAI sependapat  bahwa bangunan tersebut sudah dalam kategori membahayakan.
    
Sebab posisinya sudah mengganggu jarak pandang masinis. Selain itu pengguna jalan juga tertutup pandangannya ke arah perlintasan kereta. "Penertiban juga untuk keselamatan perjalanan kereta api," katanya.
    
Untuk itu, PT KAI Daop VII Madiun yang telah memberikan surat peringatan kepada masing-masing pemilik banguna liar tersebut.
    
Harapannya warga yang mendirikan bangunan tersebut membongkar sendiri. Namun, meski sudah sepekan surat peringatan dilayangkan tetapi masih diabaikan.
    
"Kami belum bisa memastikan kapan penertiban 28 bangunan liar tersebut akan dilakukan. Kami laporkan semua ke Daops VII, nanti proses penertiban akan ditentukan Daop VII," kata Daniel.
    
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung Sukaji  mengakui permintaan penertiban tersebut, antara lain di wilayah Kecamatan Kedungwaru.
    
"Sebenarnya kalau dipakai untuk taman kan bisa dimanfaatkan masyarakat secara luas. Harapannya tidak ada lagi wilayah di pinggir kereta yang kumuh dan terkesan terbengkalai," ujar Sukaji.
    
Menurut Sukaji, DLH bahkan siap mengajukan pemanfaatan dengan sistem pinjam pakai. Namun ternyata rencana DLH ditolak oleh PT KAI.
    
"Mungkin PT KAI lebih memerlukan untuk mengembangan. Jadi kami tidak bisa memanfaatkan untuk (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017