Madiun (Antara Jatim) - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Kediri menerima sebanyak 62 pengaduan terkait masalah keuangan yang terjadi di wilayah kerjanya meliputi Eks-Keresidenan Kediri dan Madiun selama tahun 2016.

"Dari 62 pengaduan masalah keuangan tersebut, sebanyak 40 pengaduan di antaranya merupakan masalah perbankan dan sisaya 22 merupakan pengaduan masalah industri keuangan non-perbankan," ujar Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo, kepada wartawan, Sabtu. 

Pihaknya merinci, dari 40 masalah pengaduan di bidang perbankan, sebanyak 34 pengaduan di antaranya merupakan kasus perkreditan, tiga kasus kartu kredit, dua kasus terkait Sistem Informasi Debitur (SID), dan satu kasus lainnya terkait asuransi perbankan.

"Sedangkan 22 pengaduan industri keuangan non-perbankan, 20 di antaranya merupakan kasus kredit di lembaga pembiayaan dan dua lainnya merupakan kasus asuransi non-perbankan," ucapnya. 

Slamet Wibowo menjelaskan, pengaduan tersebut diterima OJK dari masyarakat ataupun dari nasabah melalui beberapa sarana. Di antaranya ada yang melalui surat pos, telepon, pesan singkat, maupun surat elektronik.

"Ada pula yang datang langsung ke kantor cabang untuk melakukan pengaduan dan pelaporan atas masalah keuangan yang dihadapinya," ujarnya.

Sedangkan selama tahun 2017, sejak bulan Januari hingga pertegahan tahun ini, pihaknya telah menerima sebanyak 38 kasus pengaduan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 kasus merupakan pengaduan bidang perbankan, sedangkan 11 lainnya merupakan kasus industri keuangan non-perbankan.

Pihaknya menambahkan dari puluhan kasus pengaduan tersebut hampir semuanya telah ditanganinya. Di antaranya dengan memfasilitasi melakukan pertemuan bersama antara lembaga keuangan dimaksud dengan nasabahnya untuk mencari solusi. 

Selain menangani kasus pengaduan di bidang keuangan, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan sebanyak 29 kegiatan penghimpunan dana dan investasi yang tidak memiliki izin atau ilegal selama awal hingga pertengahan tahun 2017.

Adapun, entitas tersebut dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana yang berpotensi merugikan masyarakat. Serta diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Modusnya bermacam-macam. Di antaranya adalah janji pelunasan kredit macet, program saling menolong manusia, MLM (anggota merekrut anggota), investasi emas, investasi penanaman pohon, dan investasi lainnya dengan janji hasil yang pasti tinggi dan di luar logika.

Untuk itu, OJK mengimbau kepada masyarakat agar memahami bahwa investasi merupakan kegiatan yang berisiko. "Masyarakat jangan mudah percaya. Jika ada hal yang merugikan, bisa melapor ke OJK untuk ditindaklanjuti," tuturnya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017