Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mengusulkan kepada pemerintah kota setempat agar membuat tanda garis batas alam kawasan konservasi Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya). 
     
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Jumat, mengatakan dengan garis batas alam berupa tanaman-tanaman itu akan jelas mana yang kawasan konservasi dan tidak. 

"Selama ini hanya ada beberapa patok saja," katanya.

Menurut dia, apabila ada bangunan yang masuk area konservasi, kecuali penggunannya untuk keperluan wisata maupun pusat penelitian, maka hal tersebut dinilai menyalahi.

"Satu ditolerir, maka yang lain akan melakuakn hal yang sama," katanya.

Ia menegaskan untuk mengembalikan kawasan Pamurbaya sebagai wilayah konservasi, pemerintah kota membeli lahan yang dikuasai pihak ketiga. "Dan sekarang diupayakan untuk membeli bangunannya," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemeritah kota juga harus melakukan koreksi internal di lingkungan birokrasi karena kalangan anggota dewan menemukan dokumen di warga ketika yang bersangkutan melakukan jual beli dengan pengembang. 

Dimana dalam dokumen itu, lanjut dia, tercantum proses jual beli sudah sepengetahuan lurah, bahwa diperuntukkan tempat tinggal. "Seandainya dalam proses jual beli itu lahannya berstatus lahan konservasi tentu tidak ada yang beli. Ini yang tidak diusut pemkot," katanya.

Adi menyebutkan berdasarkan rencana Induk Penataan Wilayah Tahun 2000, yang kemudian ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014, luasan area konservasi di Pamurbaya sekitar 2.500 hektare. Luasan itu sampai sekarang tidak berubah. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017