Surabaya (Antara Jatim) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Ardi Prasetyawan  akan menyerahkan dugaan kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku.

"Saya serahkan semua kepada yang berwenang, semoga tidak ada yang aneh-aneh," ujarnya kepada wartawan ketika ditemui di kantornya di Surabaya, Rabu.

Pejabat eselon II yang pernah menjabat sebagai staf khusus Gubernur Jatim juga meminta turut mendoakan agar masalah ini segera berlalu dan situasi Jatim kembali tenang.

"Mohon doa semuanya, dan berharap tidak terjadi hal yang tak diinginkan," ucapnya.

Nama mantan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim tersebut menjadi satu di antara beberapa kepala dinas yang disebut namanya oleh KPK memberikan uang kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki.

Basuki sendiri namanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Selain Basuki, total terdapat enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu staf DPRD Jatim S (Santoso) dan RA (Rahman Agung), kemudian Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.

Keenam tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (5/6) di Surabaya dan Malang.

Legislator asal Fraksi Partai Gerindra itu diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari para kepala dinas sebagai uang pembayaran triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan tentang penggunan anggaran Provinsi Jawa Timur tahun 2017. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017