Magetan (Antara Jatim) - Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Achmad Taufik Hidayat menyatakan belum ada keterlibatan Bupati Magetan Sumantri dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS di lingkungan pemkab setempat.
Taufik kepada wartawan di Magetan, Senin mengatakan Kejari Magetan telah menetapkan Kepala Bappeda Sumarjoko sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
"Kami masih fokus ke penyidikan tersangka. Selain itu, kami masih mendalami hasil pengumpulan barang bukti, belum mengarah adanya tersangka baru," ujarnya.
Menurut ia, belum adanya keterlibatan Bupati Magetan Sumantri dalam kasus tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Magetan tersebut.
Dimana Bupati Sumantri telah diperiksa Kejari Magetan terkait kasus tersebut selama enam jam, pada Jumat (2/6) sore hingga malam. Bupati dua periode itu dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh petugas .
Puluhan pertanyaan itu terkait sejauh mana pengetahuannya tentang program pengadaan sepatu PNS yang merugikan keuangan negara Rp101,5 juta berdasar audit BPKB Jawa Timur tersebut.
Hasilnya, belum ada indikasi keterlibatan bupati dengan dugaan tipikor itu. Baik terkait aliran dana korupsi maupun pengaturan perencanaan pengadaan proyek.
Seperti diketahui, Kejari Magetan telah menetapkan Kepala Bappeda Magetan Sumarjoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS Kabupaten Magetan yang menggunakan APBD setempat tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam kasus tersebut, Sumarjoko dinilai menyalahi wewenang pengadaan sepatu dinas di lingkungan PNS Magetan. Dimana seharusnya hal itu dilakukan oleh Bagian Umum Pemkab Magetan.
Sumarjoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejari Magetan telah menetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan Yusuf Ashari sebagai tersangka yang diduga melakukan "mark up" atau penggelembungan harga atas pengadaan proyek tersebut.
Yusuf Ashari juga telah divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya pada Januari 2017. Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, Yusuf yang telah ditahan berhasil bebas setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukannya. Kini kasus tersebut masih ditangani kejaksaan setempat untuk segera dilimpahkan ke Pengailakan Tipikor di Surabaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017