Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur merevisi kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam dari semula berlaku antara pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB menjadi pentupan penuh selama gelaran bulan suci Ramadhan hingga Lebaran H+2.
    
"Itu yang kami berlakukan saat ini. Pengusaha karaoke harus tutup baik itu 'hall' maupun 'room'," kata Sekretaris Daerah Pemkab Tulungagung Indra Fauzi di Tulungagung, Senin.
    
Ia menegaskan, revisi kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung Nomor 451/464/601/2017 tentang izin operasional hiburan malam selama Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1438 H.
    
Dalam surat intruksi tersebut, salah satu poin menyatakan agar setiap usaha hiburan untuk menutup usahanya dari dua hari sebelum awal bulan Ramadhan sampai dengan dua hari sesudah Hari Raya Idulfitri 1438 H, pada jenis usaha arena permainan, panti pijat, jenis shiatsu serta karaoke dengan ruang terbuka ataupun tertutup.
    
Menurut Indra, kebijakan tersebut ditetapkan setelah dilakukan diskusi bersama dengan sejumlah pihak, termasuk perwakilan umat beragama di Tulungagung.
    
"Ya itu berlaku saat ini, pengusaha karaoke harus tutup baik itu hall maupun room," katanya.
    
Dia menjelaskan, dengan instruksi yang telah diedarkan ke pengusaha serta dinas terkait, maka pemberlakuan buka kafe yang dibuka pukul 22.00 WIB sampai 24.00 WIB itu tak berlaku.
    
Selanjutnya, untuk memastikan aturan tersebut diimplementasikan di lapangan Pemkab Tulungagung telah memperintahkan Satpol PP untuk giat penertiban serta tak ragu untuk memberikan teguran maupun surat peringatan.
    
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Bahkan pembekuan zin operasional akan dilakukan jika pengusaha tetap bandel untuk membuka usaha karaokenya," katanya.
    
Indra menjelaskan instruksi tersebut berlandaskan aturan tentang ketertiban umum, selain itu penutupan tempat hiburan secara total tersebut juga  untuk menimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan karaoke yang enggan dia sebutkan.
    
"Ya itu, yang sampai ke Polda Jawa Timur. maka dari itu agar tidak terjadi lagi, maka diberlakukan tutup total selama bulan puasa," ujarnya.
    
Dikonfirmasi, Kabid Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Heru Junianto mengakui telah menerima surat edaran dari sekda tersebut.
    
Ia menyatakan dengan adanya edaran tersebut, otomatis surat edaran yang lama tidak berlaku.
    
Seluruh pengusaha karaoke dengan demikian harus mematuhi aturan dari peraturan yang baru yang menyatakan untuk tidak beroperasi hingga H+2, katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017