Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang  komplotan pelaku perampokan gaji pegawai pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang beraksi sekitar empat tahun yang lalu.
     
"Tersangka berinisial SL, usia 43 tahun, warga Paka’an Dajah, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kami tangkap di rumahnya setelah empat tahun buron," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga kepada wartawan di Surabaya, Jumat. 
     
Saat itu, empat tahun lalu, SL bersama komplotannya merampok tas berisi uang gaji karyawan pajak senilai Rp380 juta di halaman Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pajak 7 di komplek Perumahan Jemursari Surabaya.
     
"Dua rekannya dalam komplotan perampokan ini, masing-masing berinisial RS dan AS, sudah kami tangkap terlebih dahulu," ujar Shinto.
     
Dia mengatakan, seluruhnya ada enam orang dalam komplotan perampokan tersebut. Dengan begitu tiga orang lainnya hingga kini masih dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
     
Menurut Shinto, pimpinan aksi perampokan ini berinisial MT, yang hingga kini masih buron bersama dua tersangka lainnya. 
     
"Komplotan ini dalam setiap aksinya selalu membekali diri dengan senjata tajam untuk mengancam korban," katanya. 
     
Dari tersangka SL, Shinto mengatakan, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi M 4422 MU dan sebuah STNK, yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
     
"Tersangka SL dalam komplotan ini berperan sebagai joki motor atau orang yang siap di atas kendaraannya untuk segera kabur setelah menjalankan aksinya," ujarnya. 
     
Informasi polisi dari para tersangka yang telah ditangkap, komplotan ini tidak hanya merampok uang milik pegawai pajak senilai Rp380 juta saja, melainkan juga pernah membobol rumah mewah di Perumahan Dukuh Kupang Timur yang saat itu dalam keadaan kosong.
     
"Dari rumah kosong itu tersangka SL ikut mencuri dan mendapat uang sebesar Rp 113 juta," ucap Shinto.
     
Tersangka SL dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017