Tulungagung (Antara Jatim) - Bupati Tulungagung Syahri Mulyo memastikan mekanisme promosi jabatan struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dilakukan dengan sistem "read" atau mengacu hasil penilaian prestasi pegawai berbasis kinerja, bukan lagi ditentukan oleh senioritas.
    
"Ini sistem baru yang kami berlakukan untuk meningkatkan mutu layanan masyarakat serta pembagunan daerah," kata Bupati Syahri dikonfirmasi usai memimpin mutasi pejabat eselon II dan III di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jumat.
    
Ia memastikan penilaian dilakukan oleh tim verifikasi secara fair. Tidak hanya mengacu pada penilaian kinerja, capaian target dan inovasi di lingkungan kerjanya, Syahri mengatakan setiap pejabat atau pegawai yang mendapat promosi ataupun mutasi terlebih dulu dilakukan "assesment" atau uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
    
Kebijakan itu pula yang dilakukan Syahri bersama wakilnya Maryoto Bhirowo saat memimpin tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat) Pemkab Tulungagung, sebelum seremoni mutasi dilakukan, Jumat.
     
Menurut dia, tim baperjakat terlebih dulu menghimpun dan mengevaluasi hasil penilaian kinerja, prestasi, serta rekomendasi yang diberikan tim uji kelayakan dan kepatutan oleh tim independen.
    
"Kalau senior namun SDM-nya tidak bagus, uji kompetensinya jelek ya tentunya dia tidak bisa promosi. Sebaliknya meskipun orang baru terus prestasi kinerja baik lalu uji kompetensi juga baik tentu dia berhak mendapat promosi," kata Syahri.
    
Syahri mengatakan, sistem promosi jabatan berbasis "read" mengacu peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
    
"Undang-undang ASN (aparatur sipil negara) membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan manajemen ASN, dari semula lebih didasarkan pada sistem karir," katanya.
    
Syahri, beralih ke sistem READ dimana dalam binaan pegawai negeri sipil mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan menekankan tiga aspek mutlak, yaitu kualifikasi kompetensi dan kinerja pegawai yang diperlakukan secara adil.
    
Sementara terkait rotasi gerbong jabatan eselon II dan III, Syahri menjelaskan bahwa itu bertujuan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong karena pejabat yang lama telah purna tugas.
    
"Ini merupakan pembinaan dan pengembangan karir serta sebagai upaya untuk melakukan penyegaran berharap jajaran pejabat yang ada," katanya.
    
Diharapkan, penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelaksanaan kepada masyarakat menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
    
Syahri mengatakan mutasi pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab Tulungagung itu merupakan yang terakhir diberlakukan pada tahun anggaran 2017.
    
Sesuai aturan, Bupati Syahri Mulyo dan Wakil Bupati Maryoto Bhirowo yang segera purna tugas pada 2018 tidak diperbolehkan melakukan mutasi pegawai dalam kurun enam bulan sebelum jabatan berakhir. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017