Surabaya (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Gusti Putu Karmawan menuntut pidana mati terhadap Hadi Sunarto alias Yoyok, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram 

"Menuntut terdakwa Hadi Sunarto dengan pidana mati," ucap Jaksa Karmawan pada persidangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

Jaksa Karmawan menjelaskan tuntutan mati tersebut dikarenakan barang bukti perkara ini lebih dari 1 kilogram.

"Tidak ada alasan yang meringankan pada perbuatan terdakwa," ujarnya.

Terdakwa sempat terkejut dengan tuntutan mati itu.

Namun Hariyanto, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara ini terlihat memberikan dukungan terhadap Mantan Napi Nusa Kambangan, yang membuatnya kembali rileks.

"Itu baru tuntutan jaksa, belum putusan, tenang aja" ucap Hakim Hariyanto pada terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, Yoyok melalui tim kuasa hukumnya, yakni Didik Sungkono menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Saya beri waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan," ucap Hariyanto sembari mengetukkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Seperti diketahui, Yoyok adalah narapidana kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.

Terdakwa kembali tersangkut kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latief dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.

Dari 50 kilogram narkoba jenis sabu yang dipasok dari Yoyok, Polisi hanya berhasil menyita 13 kilogram sabu saja. Pasalnya yang 37 kilogram sabu tersebut sudah terjual melalui tangan Abdul Latief dan Indri Rahmawati.

Oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya, Aiptu Abdul Latief telah divonis mati dan vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Sementara, Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya, tapi oleh Pengadilan Tinggi Surabaya diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonia mati tersebut, Indri akhirnya mengajukan kasasi ke MA.

Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi malah berbalik, oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Vonis Susi diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis tersebut langsung dikasasi oleh Kejari Surabaya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017