Tulungagung (Antara Jatim) - Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akhirnya menyegel kafe Yess Karaoke untuk memaksa usaha jasa hiburan malam itu tidak beroperasi sementara proses hukum atas dugaan sediaan layanan tari telanjang dan prostitusi tuntas diusut kepolisian.
"Kami tutup dulu sesuai instruksi Pak Bupati selaku kepala daerah," kata Kasi Penegakaan Perda Satpol PP Kabupaten Tulungagung Hariyanto di Tulungagung, Rabu.
Ia menegaskan tidak berkompromi ataupun membuka ruang negosiasi atas kebijakan tersebut. Hariyanto mengatakan, selaku institusi penegak perda Satpol PP berkewajiban dan berkewenangan menegakkan aturan serta garis kebijakan pemda.
Tindakan penyegelan dilakukan satpol PP Tulungagung pada Selasa (23/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB dengan menutup dan merantai pintu utama menuju kafe Yess Karaoke, setelah beberapa jam sebelumnya petugas dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tulungagung menyerahkan surat pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Yess Karaoke.
Tak hanya menyegel, pada sore hingga malam harinya petugas satpol PP didukung satu unit mobil pemadam kebakaran juga bersiaga setelah sejumlah preman dikabarkan berniat membuka paksa segel kafe Yess Karaoke.
"Saat mau disegel juga sempat ada penolakan dari pihak pemilik kafe Yess bernama Sinarto. Dia sebut kontak langsung dengan perwira di Polda Jatim," kata anggota Pol PP lain.
Saat dihubungkan dengan pejabat di Polda Jatim itu, Hariyanto mengatakan sempat menerima telepon tersebut dan berbicara selama kurang-lebih dua menit.
Kesempatan itu digunakan Hariyanto dengan menjelaskan bahwa izin Yess tidak sesuai peruntukannya.
Harianto juga mengatakan, urusan Satpol PP berbeda dengan sangkaan polisi.
"Kami harus menjalankan tugas dari Pak Bupati lewat Perizinan," katanya kepada perwira Polda Jatim tersebut di akhir pembicaraan.
Hariyanto bersikukuh membekukan perizinan Yess Karaoke. Jika ada protes, Hariyanto mempersilakan datang ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Tulungagung selaku pemberi izin.
Sementara, Sinarto berharap pembekuan ditangguhkan. Sebab saat itu banyak tamu yang kebetulan tengah berkaraoke di ruangan.
Namun harapan ini tidak diterima oleh Satpol PP.
Satpol PP memang tidak jadi melakukan penyegelan, namun penegak Perda ini menegaskan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Yess Karaoke.
Satpol PP juga mengusir semua tamu yang tengah ada di dalam ruangan. Pencabutan TDUP ini berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.
Dengan pencacutan TDUP, Yess Karaoke tidak boleh beraktivitas. Satpol PP juga melakukan penjagaan di pinggir jalan Soekarno-Hatta, tempat di gerbang masuk Yess Karaoke.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Kami tutup dulu sesuai instruksi Pak Bupati selaku kepala daerah," kata Kasi Penegakaan Perda Satpol PP Kabupaten Tulungagung Hariyanto di Tulungagung, Rabu.
Ia menegaskan tidak berkompromi ataupun membuka ruang negosiasi atas kebijakan tersebut. Hariyanto mengatakan, selaku institusi penegak perda Satpol PP berkewajiban dan berkewenangan menegakkan aturan serta garis kebijakan pemda.
Tindakan penyegelan dilakukan satpol PP Tulungagung pada Selasa (23/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB dengan menutup dan merantai pintu utama menuju kafe Yess Karaoke, setelah beberapa jam sebelumnya petugas dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tulungagung menyerahkan surat pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Yess Karaoke.
Tak hanya menyegel, pada sore hingga malam harinya petugas satpol PP didukung satu unit mobil pemadam kebakaran juga bersiaga setelah sejumlah preman dikabarkan berniat membuka paksa segel kafe Yess Karaoke.
"Saat mau disegel juga sempat ada penolakan dari pihak pemilik kafe Yess bernama Sinarto. Dia sebut kontak langsung dengan perwira di Polda Jatim," kata anggota Pol PP lain.
Saat dihubungkan dengan pejabat di Polda Jatim itu, Hariyanto mengatakan sempat menerima telepon tersebut dan berbicara selama kurang-lebih dua menit.
Kesempatan itu digunakan Hariyanto dengan menjelaskan bahwa izin Yess tidak sesuai peruntukannya.
Harianto juga mengatakan, urusan Satpol PP berbeda dengan sangkaan polisi.
"Kami harus menjalankan tugas dari Pak Bupati lewat Perizinan," katanya kepada perwira Polda Jatim tersebut di akhir pembicaraan.
Hariyanto bersikukuh membekukan perizinan Yess Karaoke. Jika ada protes, Hariyanto mempersilakan datang ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Tulungagung selaku pemberi izin.
Sementara, Sinarto berharap pembekuan ditangguhkan. Sebab saat itu banyak tamu yang kebetulan tengah berkaraoke di ruangan.
Namun harapan ini tidak diterima oleh Satpol PP.
Satpol PP memang tidak jadi melakukan penyegelan, namun penegak Perda ini menegaskan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Yess Karaoke.
Satpol PP juga mengusir semua tamu yang tengah ada di dalam ruangan. Pencabutan TDUP ini berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.
Dengan pencacutan TDUP, Yess Karaoke tidak boleh beraktivitas. Satpol PP juga melakukan penjagaan di pinggir jalan Soekarno-Hatta, tempat di gerbang masuk Yess Karaoke.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017