Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan dan larangan bagi masyarakat di wilayah itu, terkait bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah kali ini.

Surat Edaran terkait Ramadhan ditujukan kepada para kepada Dinas, Badan, Bagian, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ormas, Orsos, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Lembaga, Jawatan dan Takmir Masjid yang dan ditandatangani oleh Plt Bupati Sampang Fadhilah Budiono.

"Surat edaran yang kami terbitkan terkait Ramadhan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemkab dengan Forpimda, ulama dan tokoh masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sampang Fadhilah Budiono di Sampang, Selasa.

Isi surat edaran itu, antara lain mengimbaun kepada semua umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya, mengikuti ketetapan isbat pemerintah untuk awal puasa Ramadhan, penggunaan pengeras suara pada saat tadarus sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Setelah itu, pengeras suara bisa digunakan kambali pada pukul 03.00 WIB membangunkan warga yang hendak makan sahur dan melaksanakan ibadah sholat shubuh serta waktu imsak.

Untuk waktu berbuka puasa dalam surat ederan itu diimbau agar mengikuti jadwal dari Masjid Agung Sampang khususnya kepada masjid-masjid dan stasiun radio.

Selain menyampaikan imbauan, surat ederan terkait Ramadhan oleh Pemkab Sampang itu juga menyampaikan larangan. Antara lain melarang semua warung, kedai, dan atau depot makanan berjualan di siang hari. 

"Diizinkan membuka warung atau menjual makanan dan minuman menjelan buka puasa, yakni mulai pukul 15.00 WIB," ujar Fadhilah. 

Pemkab Sampang juga melarang masyarakat menggelar siaran sahur keliling, mulai pukul 22.00 sampai 03.00 WIB, termasuk berbagai jenis hiburan selama Ramadhan agar tidak mengganggu suasana kekhusukan beribadah. 

Jenis larangan lain yang juga disampaikan dalam surat edaran itu, ialah kegiatan balapan liar selama bulan Ramadhan baik yang dilakukan malam hari ataupun menjelang berbuka puasa. 

Termasuk dalam larangan sebagaimana surat edaran itu, ialah seluruh kegiatan perlombaan yang berpotensi menimbulkan perjudian seperti karapan sapi dan sejenisnya.

"Kami juga tegas melarang seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyalakan dan membunyikan petasan," kata Plt Fadhilah Budiono menegaskan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017