Madiun (Antara Jatim) -  Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun menetapkan empat tersangka terkait insiden tawuran antarwarga yang terjadi di Kelurahan Bangunsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang diduga melibatkan oknum anggota antarperguruan pencak silat setempat. 
     
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, keempat pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti yang ada sesuai pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang sah.
     
"Keempat tersangka tersebut diduga terlibat atas penguasaan benda berupa senjata tajam serta perusakan sepeda motor," ujar AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada wartawan di Madiun, Jumat.
     
Menurut dia, keempat tersangka itu melanggar kasus yang berbeda meskipun dalam satu insiden tawuran. Terdapat dua unsur delik pidana dalam perkara tersebut.
     
Dimana untuk tersangka Budi Setyo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam sesuai yang datur dalam Undang-Undang Kedaruratan tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
     
Kemudian, pelaku atas nama Ary Hermawan, Basori, dan Ali Nurokim dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang melakukan perusakan bersama-sama dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
     
Kini keempat tersangka tersebut telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Madiun guna menjalani proses hukum selanjutnya. 
     
AKP Hanif menambahkan, sejauh ini telah ada 11 orang saksi yang diperiksa dalam insiden tawuran antarwarga tersebut. Empat di antaranya telah naik status sebagai tersangka. 
     
Seperti diketahui, insiden tawuran antarwarga yang melibatkan oknum anggota antarperguruan pencak silat terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada Rabu (17/5) sore. 
     
Tawuran itu dipicu permasalahan pembangunan tugu lambang salah satu perguruan pencak silat yang ada di wilayah Madiun. Tugu itu rencananya akan dibangun di atas tanah milik pemda.
     
Namun, karena dinilai belum ada koordinasi dengan pihak pemda dan lingkungan sekitar, proses pembangunan tugu tersebut mendapat protes warga lain hingga terjadi ketegangan.
     
Sempat terjadi bentrokan antarwarga dengan menggunakan kayu dan batu. Bentrok dapat dihentikan setelah polisi mendatangi lokasi. 
     
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Dari kejadian itu, Polres Madiun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang dirusak warga, satu senjata tajam jenis parang, dan beberapa batu yang digunakan untuk merusak saat kejadian. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017