Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan besarnya alokasi anggaran pelaksanaan Pilkada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Bojonegoro tidak ada perubahan atau tetap sebesar Rp53,8 miliar dari APBD tingkat II dan APBD Jatim.

"KPU tidak mengusulkan penambahan biaya penyelenggaraan pilkada. Besarnya alokasi anggaran tidak ada perubahan tetap Rp53,8 miliar," kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif di Bojonegoro, Rabu.

Ditemui usai dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Bojonegoro, ia menyebutkan KPU sekarang ini baru memproses pemanfaatan alokasi anggaran pilkada, karena sudah bisa dicairkan tahun ini sebesar Rp7,9 miliar.

"Kalau sekarang KPU belum mencairkan anggaran pilkada yang bersumber dari APBD," kata Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Supari menambahkan.

Lebih lanjut ia menjelaskan KPU akan membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) masing-masing lima petugas di setiap kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS) masing-masing tiga petugas di setiap desa pada Oktober-Nopember.

Namun jumlah petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Bojonegoro mulai jajaran KPU, PPK, PPS, KPPS, hingga tenaga linmas mencapai 26.930 orang.

"Biaya penyelenggaraan pilkada terbesar untuk membayar honor petugas penyelenggara pilkada hingga mencapai Rp30 miliar," katanya.

Menurut dia, honor penyelenggara pilkada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Bojonegoro yang pelaksanaan coblosannya Juni 2018, mengalami kenaikan dibandingkan honor penyelengara pilpres 2014.

Selain itu, lanjut dia, biaya untuk penyelenggaraan kampanye pasangan calon termasuk pemeriksaan kesehatan mencapai Rp8,7 miliar.

Perhitungan itu, lanjut dia, mengacu jumlah pilkada di daerahnya akan diikuti empat pasangan dari parpol dan empat pasangan dari jalur perseorangan.

Ia menambahkan persyaratan utama petugas PPK dan PPS yang direkrut yaitu bukan pengurus parpol atau menjadi anggota parpol.

Untuk itu, katanya, petugas yang duduk sebagai PPK atau PPS harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang isinya bukan pengurus parpol atau anggota parpol.

"Sesuai ketentuan pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan," ucapnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017