Surabaya (Antara Jatim) - Legislator meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan upaya penataan pedagang kaki lima (PKL) dengan cara menertibkan PKL yang merupakan warga luar Kota Pahlawan.
     
Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya, Edi Rahmat, di Surabaya, Kamis, mengatakan PKL yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di luar Surabaya harusnya dikembalikan kedaerah asalnya.

"Ini untuk membuka akses seluas-luasnya warga Surabaya dalam berusaha," katanya.

Menurut dia, sekarang ini belum jelas berapa jumlah PKL di Surabaya. Untuk itu, Pemkot Surabaya harus mengecek lagi baik PKL yang memiliki KTP Surabaya atau tidak. "Pemkot harus tegas menanganinya," ujarnya.

Meskipun, lanjut dia, penataan PKL oleh Pemkot Surabaya dinilai sudah cukup baik dengan dibukanya sentra-sentra PKL, namun tetap menjadi perhatian agar PKL tidak sampai mengganggu ketertiban umum seperti pengguna jalan.

Edi mengatakan penertiban PKL yang tidak memiliki KTP Surabaya bukan berarti semena-mena atau diskriminasi, namun kebijakan ini agar PKL di Surabaya tidak melebihi kapasitas. 

"Ini kan baik untuk penataan PKL kedepannya, karena Surabaya merupakan kota terbesar, bahkan terkenal hingga ke internasional," katanya.

Saat ditanya soal pembongkaran PKL yang ada di pinggir sungai, Edi mengatakan pembongkaran tersebut bukan karena dirinya tidak setuju dengan program Pemkot Surabaya, tapi menurunya sebelum dibongkar Pemkot harus terlebih dahulu mempersiapkan sarana dan prasarananya.

"Pemkot harus merelokasi mencari tempat para PKL yang digusur untuk pindah kelokasi yang layak untuk berjualan. Karena PKL juga memiliki keluarga yang butuh makan, sandang, pangan, dan pendidikan. Jadi jangan main gusur," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017