Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap sejumlah pelaku prostitusi di eks lokalisasi Moroseneng, Surabaya,  Jawa Timur, dan menetapkan salah seorang di antaranya sebagai tersangka. 
     
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengatakan penetapan tersangka terhadap seorang mucikari itu menindaklanjuti penggerebekan yang dilakukan polisi pada hari Minggu (14/5). 
     
"Saat itu kami menangkap empat orang. Tiga orang di antarnya adalah pekerja seks komersial (PSK) dan seorang mucikari," katanya.
     
Tiga orang PSK yang ditangkap dalam penggerebekan itu, menurut Shinto, hanya berstatus sebagai saksi. "Kami hanya menetapkan mucikarinya, berinisial Sun, sebagai tersangka," ujarnya. 
     
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah wisma dengan dua lantai, yang memiliki 12 kamar, terdiri dari tujuh kamar di lantai bawah dan lima kamar di lantai atas. 
     
Polisi mengendus wisma tersebut tetap beroperasi meskipun kompleks prostitusi lokalisasi Moroseneng sudah dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak tahun 2011.
     
Shinto menjelaskan, Berdasarkan keterangan para saksi maupun pengakuan tersangka, para pelaku prostitusi di wisma ini menjalankan prostitusi secara sembunyi-sembunyi. 
     
Dia menggambarkan, di bagian luar kawasan wisma memang terlihat kumuh. Namun ada sebuah pintu kecil sebagai akses masuk menuju wisma. 
     
"Hari ini kami pasang garis polisi di lokasi wisma untuk kepentingan pengembangan penyidikan," ujarnya. 
     
Saat ini, Shinto menambahkan, pihaknya sedang memburu pemilik wisma berinisial So, yang telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
     
"Dari keterangan para saksi maupun pengakuan tersangka, So berperan sebagai pengelola tempat tersebut dan mendapat bagian sebesar  Rp70 ribu dari tarif sebesar Rp 160 ribu sekali kencan," katanya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017