Sidoarjo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabuapten Sidoarjo, Jawa Timur berkomitmen canangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Senin mengatakan, pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

"Tahun ini ada tiga unit kerja yang dijadikan percontohan yaitu RSUD Sidoarjo, Dinas Penanaman Modal & PTSP dan Kecamatan Sukodono. Tujuan dari pembangunan zona Integritas adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, sehingga komitmen untuk membangun zona integritas harus diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah," katanya usai penandatanganan yang disaksikan oleh Perwakilan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur dan Perwakilan Inspektur Provinsi Jawa Timur.

Ia menekankan bahwa perjanjian kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) hanya ada satu yaitu antara kepala OPD dengan Bupati.

"Tidak ada perjanjian kinerja antara kepala OPD dengan yang lainnya kecuali dengan pejabat struktural di bawahnya," ujarnya.

Ia menginginkan, tahun ini dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) mendapatkan nilai kategori A, untuk itu dirinya menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD harus paham implementasi SAKIP.

"Apabila saya minta memaparkan pelaksanaan SAKIP, Kepala OPD harus mampu menguasai materi kinerja OPD nya, dan tidak perlu cari-cari berkas," ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Joko Sartono menjelaskan ada dua agenda yang dilaksanakan hari ini, yaitu Pelaksanaan Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang "Grand Design" Reformasi Birokrasi.

"Ada tiga hal utama yang menjadi prioritas program reformasi birokrasi, pertama peningkatan kapasitas & akuntabilitas organisasi, kedua pemerintahan yang bersih & bebas KKN, dan yang ketiga adalah peningkatan pelayanan publik," ucapnya.

Sedangkan agenda yang kedua adalah pelaksanaan ketentuan dalam Permenpan Nomor 53 Tahun 2014, yaitu setiap kepala perangkat daerah wajib menyusun perjanjian kinerja, maka akan diserahkan secara langsung.

"Perjanjian kinerja para pimpinan perangkat daerah oleh Bupati sidoarjo dalam hal ini adalah mewujudkan peningkatan akuntabilitas di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017