Bangkalan (Antara) - Petugas kepolisian Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap dua orang bandar judi dadu asal Surabaya di sebuah pertunjukan orkes dangdut di Desa Kebun.

"Kedua bandar judi dadu yang berhasil ditangkap petugas ini berinisial AF (44) dan RM (42). Keduanya asal Surabaya," kata Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin di Bangkalan, Jumat.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua bandar judi dadu itu dilakukan oleh petugas kepolisian Polsek Kamal, Rabu (10/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari kedua tersangka itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp430.000.00, satu buah beberan dadu, dua buah biji dadu dan alas tekel serta satu buah lampu teplek warna merah.

Bidarudin menuturkan, kejadian bermula saat anggota Polsek Kamal menerima informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS) telepon seluler.

Dalam pesan singkat itu disebutkan, bahwa di sekitar lokasi hiburan orkes dangdut yang digelar salah seorang warga di Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan, ada sekelompok orang yang sedang bermain judi dadu.

Polisi yang menerima informasi itu, selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud.

"Sesampainya di lokasi seperti yang diinformasikan masyarakat itu, ternyata di sana memang ada kerumunan orang yang sedang asyik bermain judi dadu," tutur Bidarudin.

Saat itu, petugas langsung melakukan penggerebekan, dan tertangkap dua orang yang menjadi bandar judi dadu itu.
 
"Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Kamal dan ditahan, berikut barang bukti yang berhasil dimanakan petugas," ucap Bidarudin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun atau denda Rp250 juta.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara ini apabila, pertama, pelaku dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu.

Kedua, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak, dan yang ketiga, pelaku turut serta didalam permainan judi sebagai usaha. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017